Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Faktur Pajak Maret(transisi)
Tanggal Faktur Pajak Maret(transisi)
Tanggal faktur pajak yang saya buat di bulan Maret kemarin masih mengikuti aturan lama (1 bulan setelah penyerahan brg/jasa), sehingga FP nya tertanggal di bulan April, sementara untuk yang April sudah mengikuti aturan baru (tanggal di FP=tgl penyerahan) sehingga yang terjadi kemudian adalah kekacauan tanggal di bulan April (tanggal loncat-loncat tidak urut lagi sesuai nomor).
Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? Mohon penjelasan teman-teman semua.terima kasih
- Originaly posted by Noor1:
Tanggal faktur pajak yang saya buat di bulan Maret kemarin masih mengikuti aturan lama (1 bulan setelah penyerahan brg/jasa), sehingga FP nya tertanggal di bulan April
sudah memenuhi pasal 2(1a) PerdjP no 159 Pj 2006 (aturan lama: saat pembuatan FP)
salam
- Originaly posted by Noor1:
Tanggal faktur pajak yang saya buat di bulan Maret kemarin masih mengikuti aturan lama (1 bulan setelah penyerahan brg/jasa), sehingga FP nya tertanggal di bulan April,
Benar..
Originaly posted by Noor1:sementara untuk yang April sudah mengikuti aturan baru (tanggal di FP=tgl penyerahan) sehingga yang terjadi kemudian adalah kekacauan tanggal di bulan April (tanggal loncat-loncat tidak urut lagi sesuai nomor).
Saya kurang paham kenapa loncat-loncat?
Misalnya begini :
Penyerahan maret belum diterbitkan FP ada 2 transaksi dan akan diterbitkan tgl 30 April 2010.
Kemudian pada tgl 30 April 2010 menerbitkan FP atas transaksi bulan Maret, khan tinggal menggunakan nomor selanjutnya? - Originaly posted by begawan5060:
Saya kurang paham kenapa loncat-loncat?
terimakasih tangapannya.
Begini maksudnya Pak, misal maret ada transaksi tanggal 23 saya sudah buat faktur pajak tertanggal 22 April (1bulan selanjutnya) misal no FPnya 31, kemudian ada transaksi tanggal 5 April berarti FP nya tanggal 5 April juga dan no Fnya 32.
akhirnya tanggal FPnya jadi tidak berurutan.
FP no 31 tanggalnya 22 April
FP no 32 tanggalnya 5 Aprilmohon solusi. terima kasih.
Karena apa yang anda lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut saya tidak perlu pembetulan faktur pajak tersebut.
cuma siap-siap saja kalau ada pemeriksaaan untuk memberikan argumennya.lagian kondisi ini hanya akan terjadi pada masa transisi ini saja
Salam
- Originaly posted by Noor1:
Begini maksudnya Pak, misal maret ada transaksi tanggal 23 saya sudah buat faktur pajak tertanggal 22 April (1bulan selanjutnya) misal no FPnya 31, kemudian ada transaksi tanggal 5 April berarti FP nya tanggal 5 April juga dan no Fnya 32.
akhirnya tanggal FPnya jadi tidak berurutan.
FP no 31 tanggalnya 22 April
FP no 32 tanggalnya 5 AprilItulah yg saya tanyakan…
Kenapa transaksi Maret harus dibuat tgl 22 April? toh tgl 30 April masih bisa.. Okelah sekarang maunya diterbitkan tgl 22 April, kenapa tidak mengambil nomor urut terakhir? Utk transaksi April (tgl 5 April) kan dibuat lebih dulu, kenapa menggunakan nomor 32?