Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP

  • TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP

     H36UN updated 9 years, 4 months ago 9 Members · 145 Posts
  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    jangan tanggal 18,dianggap FP Tidak lengkap

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    jangan tanggal 18,dianggap FP Tidak lengkap

  • DENNYKRIS

    Member
    30 May 2014 at 10:35 am

    Rekans,

    Terima kasih toek semuanya.
    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
    Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?

    Mohon sekali dengan sangat pencerahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    30 May 2014 at 10:35 am

    Rekans,

    Terima kasih toek semuanya.
    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
    Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?

    Mohon sekali dengan sangat pencerahannya…

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?

    Pasal 19 ayat (1) huruf b
    "Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013."

    CMIIW

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?

    Pasal 19 ayat (1) huruf b
    "Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013."

    CMIIW

  • ktfd

    Member
    30 May 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Terima kasih toek semuanya.
    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.

    mari pake contoh di kasus ente:
    terima pemberitahuan no fp tg 28 mei 14, lalu org ini pulang ke kantor, lalu dia mulai
    buat fp tertanggal 18 mei 14 pada tgl 28 mei itu juga…
    nah, mana yg melanggar bung???

  • ktfd

    Member
    30 May 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Terima kasih toek semuanya.
    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.

    mari pake contoh di kasus ente:
    terima pemberitahuan no fp tg 28 mei 14, lalu org ini pulang ke kantor, lalu dia mulai
    buat fp tertanggal 18 mei 14 pada tgl 28 mei itu juga…
    nah, mana yg melanggar bung???

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 11:10 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.

    dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 11:10 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.

    dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu

  • DENNYKRIS

    Member
    30 May 2014 at 1:19 pm

    Rekans,

    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 [b][/b].

    Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂

    Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?

    Mohon perdebatannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    30 May 2014 at 1:19 pm

    Rekans,

    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 [b][/b].

    Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂

    Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?

    Mohon perdebatannya…

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?

    yup, di PER 08 ini, link https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1, lihat ketentuan pasal 19 ayat 2nya
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

    ortax

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?

    yup, di PER 08 ini, link https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1, lihat ketentuan pasal 19 ayat 2nya
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

    ortax

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu

    sepakat.

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂

    Cuplikannya kurang lengkap rekan. hehe

Viewing 16 - 30 of 145 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now