Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP
TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.
jangan tanggal 18,dianggap FP Tidak lengkap
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.
jangan tanggal 18,dianggap FP Tidak lengkap
Rekans,
Terima kasih toek semuanya.
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?Mohon sekali dengan sangat pencerahannya…
Rekans,
Terima kasih toek semuanya.
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?Mohon sekali dengan sangat pencerahannya…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?
Pasal 19 ayat (1) huruf b
"Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013."CMIIW
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalau kondisi nya ada vendor yang mengirim barang pada bulan sebelum dapat nomor, misalkan di April sehingga harus create FP di April, bagaimana pemecahannya rekan ?
Pasal 19 ayat (1) huruf b
"Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013."CMIIW
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Terima kasih toek semuanya.
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.mari pake contoh di kasus ente:
terima pemberitahuan no fp tg 28 mei 14, lalu org ini pulang ke kantor, lalu dia mulai
buat fp tertanggal 18 mei 14 pada tgl 28 mei itu juga…
nah, mana yg melanggar bung??? - Originaly posted by DENNYKRIS:
Terima kasih toek semuanya.
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.mari pake contoh di kasus ente:
terima pemberitahuan no fp tg 28 mei 14, lalu org ini pulang ke kantor, lalu dia mulai
buat fp tertanggal 18 mei 14 pada tgl 28 mei itu juga…
nah, mana yg melanggar bung??? - Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalo dilihat link rekan goodmorning berarti nomor FP yang diperoleh dimulai pada tanggal surat penomoran artinya sama dengan rekan priadiar4 bahwa FP sesuai kondisi sy bisa dianggap tidak lengkap.
dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu
Rekans,
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 [b][/b].
Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂
Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?
Mohon perdebatannya…
Rekans,
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 [b][/b].
Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂
Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?
Mohon perdebatannya…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?
yup, di PER 08 ini, link https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1, lihat ketentuan pasal 19 ayat 2nya
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. - Originaly posted by DENNYKRIS:
Klo contoh sy FP klo dibuat tgl 18 seharusnya problem karena lum dapet nomor tp klo dibuat tgl 28 telat, ginu nggak ato pendapat laen ?
yup, di PER 08 ini, link https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1, lihat ketentuan pasal 19 ayat 2nya
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. - Originaly posted by priadiar4:
dianggap FP tidak lengkap jika tanggal penerbitan faktur pajak dibuat tanggal 18, tapi kalo dibuat tanggal 28 dianggap FP Lengkap namun dikenakan sanksi FP Tidak tepat waktu
sepakat.
Originaly posted by DENNYKRIS:Cuplikan arsip negara seperti diatas rekan 🙂
Cuplikannya kurang lengkap rekan. hehe