Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal FAKTUR PAJAK
Mohon bantuan Para Rekan,
Saya mau tanya :
1. Apakah tanggal Faktur Pajak dengan tanggal Invoice harus sama? Misalkan 15 Maret 2011
2. Kapan saya harus Laporkan untuk Faktur Pajak di atas, dan kapan paling lambat saya harus bayarkan PPN nya agar tidak terkena denda?Terimakasih
rekan nulia…..
1- semestinya sih sama, walaupun tidak ada aturan yang mengatur secara jelas.
2- Faktur pajak disetorkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnyaTerimakasih PAk, atas tanggapannya.
Kalau untuk membayarnya via Bank, berarti harus sebelum tgl 10 April 2011 ya Pak ?
Apabila sampai tanggal 10 April 2011 belum dibayarkan, berapa %-kah sanksinya?untuk PPh masa memang jatuh tempo bayarnya tanggal 10, tapi kalau PPN yang penting setor sebelum lapor SPT-nya. Jadi setor tanggal 29 april juga gak apa2
Kalau Bayar 29April hehe, trss nanti Saya Lapornya SPT PPN untuk Bulan April ?
Apakah tidak terlambat 1 bulan sesuai tgl dikeluarkan tgl faktur Pajak 15 Maret tadi ?- Originaly posted by nulia:
Kalau Bayar 29April hehe, trss nanti Saya Lapornya SPT PPN untuk Bulan April ?Apakah tidak terlambat 1 bulan sesuai tgl dikeluarkan tgl faktur Pajak 15 Maret tadi ?
FP yang dibuat pada tanggal 15 Maret artinya FP masa Maret yang harus disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Jadi tetap menjadi FP masa Maret, walaupun dilaporkan pada bulan April. Sedangkan FP yang dibuat di bulan April disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Mei.
Jangan rancu dengan istilah MASA dan BULAN 😀
- Originaly posted by Pakartax:
1- semestinya sih sama, walaupun tidak ada aturan yang mengatur secara jelas.
gimana kalo penyerahaanya sudah terjadi sebelum tanggal Invoice di bikin rekan?
salam
- Originaly posted by nulia:
Apakah tanggal Faktur Pajak dengan tanggal Invoice harus sama? Misalkan 15 Maret 2011
Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.salam
- Originaly posted by w2nz1976:
FP yang dibuat pada tanggal 15 Maret artinya FP masa Maret yang harus disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Jadi tetap menjadi FP masa Maret, walaupun dilaporkan pada bulan April. Sedangkan FP yang dibuat di bulan April disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Mei.
Jangan rancu dengan istilah MASA dan BULAN 😀
Owh, jadi intinya jangan sampai terlambat melaporkannya dan tentunya membayarkannya. Hm, Kadang2 client molor bayarnya.
Originaly posted by usd:Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.salam
All Terimakasih atas bantuannya.