Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanggal faktur gak urut boleh gak ?

  • Tanggal faktur gak urut boleh gak ?

     moremore updated 11 years, 11 months ago 9 Members · 19 Posts
  • bennett1512

    Member
    23 May 2012 at 9:07 am
  • bennett1512

    Member
    23 May 2012 at 9:07 am

    Rekan-rekan yang baik, saya mo nanya :
    Saya kerjain faktur pajak sampai no urut 104 nih trus ternyata bagian terima order kasihtau no faktur penjualannya salah dan faktur penjualannya salah itu udah bagian no urut 97. Saya kasih gambarannya ya begini :
    Tanggal 18 Mei no faktur AB-3867 PT A sudah dibuat faktur pajak no urut 97 kemudian saya kerjakan lagi sampai no urut 104. Setelah diperiksa AB-3867 bukan PT A tapi PT B dan PT B ini barangnya tidak dikenakan PPN jadi tidak perlu dibuat faktur pajak. Nah gimana tuh padahal sudah urut no faktur pajaknya sampai 104 (no urut 104, faktur pajaknya tanggal 22 Mei 2012).
    Pertanyaannya yaitu :
    Boleh gak untuk customer baru hari ini tanggal 23 Mei 2012 saya bikin di faktur pajak no urut 97 bukan di no urut 105 meskipun faktur pajak no urut 96 tanggalnya 16 Mei 2012 jadi begini urutannya :
    no urut 96 16 Mei 2012
    no urut 97 23 Mei 2012
    no urut 98 18 Mei 2012
    no urut 99 21 Mei 2012
    no urut 100 21 Mei 2012 s/d 104 22 Mei 2012.
    no urut 105 23 Mei 2012 (customer selanjutnya)
    Masalahnya barang mo dikirim dan faktur pajaknya sudah ditandatangani dan faktur pajak harus sudah siap. Nanti takutnya customer kecewa.
    Mohon jawabannya untuk Rekan-rekan ya, karena belum lapor pajak bln ini.

  • tegar

    Member
    23 May 2012 at 9:21 am

    PER-13/PJ/2010.
    Pasal 9

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
    (2) Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
    (3) Dalam hal Faktur Pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, maka Nomor Urut 00000001 dimulai pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
    (4) Dalam hal sebelum bulan Januari awal tahun kalender berikutnya, Nomor Urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak yang Nomor Urut-nya dimulai lagi dari Nomor Urut 00000001.
    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi Pengusa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang Nomor Urut pada Faktur Pajak-nya di Kantor Pusat atau di Kantor-Kantor Cabangnya telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan).
    (6) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (7) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada awal tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
    (8) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.
    (9) Ketentuan Pada ayat (8) berlaku pula bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (10) Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

    CMIIW..

  • basaroh

    Member
    23 May 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by tegar:

    PER-13/PJ/2010.
    Pasal 9

    Setuju rekan

    salam

  • darmanar

    Member
    23 May 2012 at 9:27 am

    Sebaiknya urutan No Faktur Pajak sesuai dengan urutan tanggal, saran saya No urut Faktur Pajak 97 tertanggal 16 Mei 2012,(walaupun transaksi tgl 23 Mei 2012)

  • bennett1512

    Member
    23 May 2012 at 9:44 am

    Jadi untuk customer baru tanggal 23 Mei 2012 harusnya di no urut 105, saya taruh di no urut 97 tanggal 16 Mei 2012 boleh ya Rekan darmanar ? Saya mo ngerjain faktur pajak selanjutnya nih.

  • car

    Member
    23 May 2012 at 9:56 am

    klo belum dilaporkan ga masalah rekan, dibuat saja no urutnya sesuai dengan faktur pajak yg akan dibuat sesuai tanggal…fp salah yg sudah dikasih ke konsumen ditarik lagi aja, mereka pun pasti belum lapor spt masanya…

    CMIIW

  • darmanar

    Member
    23 May 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by bennett1512:

    Jadi untuk customer baru tanggal 23 Mei 2012 harusnya di no urut 105, saya taruh di no urut 97 tanggal 16 Mei 2012 boleh ya Rekan darmanar ? Saya mo ngerjain faktur pajak selanjutnya nih

    Karena No 97 tadinya digunakan untuk pelanggan yang bukan barang kena pajak, maka terjadi Faktur 97 kosong dari pada No. 98 s/d 104 diganti menjadi 97 s/d 103 (kecuali pelanggan mau FP ditarik/diganti), maka sebaiknya FP 105 menjadi 97 dengan tgl sesuai urutan no 96

  • bennett1512

    Member
    23 May 2012 at 10:13 am

    Saya kan tadi udah kshtau klo barang mo dikirim jadi faktur pajaknya harus sudah siap Rekan car. Masalahnya no urut 97 jadinya kosong trus saya bermaksud membuat faktur pajak tanggal 23 Mei 2012 ke faktur pajak no urut 97 utk menjaga supaya faktur pajak no urutnya tetap urut krn no urut 102 harus sudah dibawa dan nunggu direkturnya tanda tangan lama bgt. Pertanyaannya kan apa bisa saya bikin di no urut 97 dengan tgl 23 Mei 2012 atau 16 Mei 2012 ? Karena no urut selanjutnya 105. Gak mungkin ngeprint lagi…berantakan nanti krn barang udah ditunggu customer. Kasihtaunya jgn bahasa undang-undang dong saya lagi bingung nih.

  • car

    Member
    23 May 2012 at 10:37 am

    maksud saya utk fp no urut 98 dst yg sudah sampai di tangan konsumen, ditarik lagi diganti dengan fp no urut 97 dst…

    CMIIW

  • bennett1512

    Member
    23 May 2012 at 10:40 am

    Lha udah dibw barusan kan ada tenggat wkt ngasih fakturnya.

  • car

    Member
    23 May 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by bennett1512:

    Lha udah dibw barusan kan ada tenggat wkt ngasih fakturnya.

    kan fp perbaikannya bisa nyusul rekan…

  • Ar0

    Member
    23 May 2012 at 10:51 am

    buatkan faktur pajak batal atau pembetulan untuk faktur pajak yang dikembalikan oleh konsumen, sehingga faktur pajak tetap berurutan..

  • car

    Member
    23 May 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by ar0:

    buatkan faktur pajak batal

    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    Apakah dalam kasus ini terjadi pembatalan transaksi?

    Originaly posted by ar0:

    atau pembetulan

    Mungkin yg dimaksud sama dengan fp pengganti, tp…
    Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

    Jika SPTnya saja belum dilaporkan apa perlu dibuat fp pengganti?

  • Barron

    Member
    23 May 2012 at 11:10 am

    @all rekans

    mau tanya, kalo ternyata tgl FP tidak berurutan seperti urutan no seri FP, apa akibatnya?

    Salam,

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now