Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanggal dan tahun Bupot PPh 23 berbeda dengan Masa Pajak
Tagged: bupot23, kreditpajak, PPH
Tanggal dan tahun Bupot PPh 23 berbeda dengan Masa Pajak
Dear rekan-rekan senior,
saya ada pertanyaan terkait bupot PPh 23. Misal ada kasus seperti berikut:
– perusahaan A menerbitkan invoice pada 3 Mei 2021 ke perusahaan B
– perusahaan B membayar dengan memotong PPh 23 pada 6 Juni 2021
– perusahaan B tidak mengirimkan bukti potong selama 2021 dan baru mengirimkan bukti potong pada 14 Januari 2022, dengan tanggal bukti potong juga 14 Januari 2022.
pertanyaan saya, apa boleh/bisa menerbitkan bukti potong dengan tanggal bukti potong yang berbeda jauh dari tanggal pemotongan? Dan apakah perusahaan A masih bisa mengkreditkan bupot PPh 23 tersebut di tahun 2022?
mohon pencerahan. Terima kasih.