Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal buat dan tanggal Upload Faktur Pajak
Tanggal buat dan tanggal Upload Faktur Pajak
Dear all member ortax moga all sehat2 semua. mohon petunjuknya sbb:
Perusahaan punya kebiasaan membuat faktur pajak sbb:
Misalkan hari ini tanggal 18 Mei 2022 dibuatlah Faktur Pajak sbb
1. no seri AA diberikan tanggal faktur pajaknya tanggal 3 April di upload tgl hari ini juga. asumsi di aprrove.apakah model pembuatan tanggal Faktur Pajak Tersebut sdh sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku atau tdk sesuai. jika tdk sesuai sanksinya apa ya.
2.no seri BB diberikan tanggal faktur pajaknya tanggal 20 April di upload tgl hari ini juga. asumsi di aprrove.apakah model pembuatan tanggal Faktur Pajak Tersebut sdh sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku atau tdk sesuai. jika tdk sesuai sanksinya apa ya.
3.no seri CC diberikan tanggal faktur pajaknya tanggal 30 April di upload tgl hari ini juga. asumsi di aprrove.apakah model pembuatan tanggal Faktur Pajak Tersebut sdh sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku atau tdk sesuai. jika tdk sesuai sanksinya apa ya.
4. no seri DD diberikan tanggal faktur pajaknya tanggal 5 Mei di upload tgl hari ini juga. asumsi di aprrove.apakah model pembuatan tanggal Faktur Pajak Tersebut sdh sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku atau tdk sesuai. jika tdk sesuai sanksinya apa ya.
Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti..salam sehat dan sukses selau u semuanya…….
Per- 03/pj/2022
pada pasal 3 ayat 2 faktur pajak harus dibuat saat penyerahan bkp / jkp
pada pasal 18 ayat 1 faktur pajak harus di upload paling lambat tgl 15 bulan berikutnyacontoh kasus 1-3 maka faktur pajak tidak dapat di upload (reject) sesuai pasal 18 ayat 1
contoh kasus 4 faktur pajak tersebut approve.
coba rekan baca kembali per-03/pj/2022