Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak
Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak
- Originaly posted by yovi:
Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..Menurut saya bia dikenakan sanksi FP tidak lengkap.
FP tidak lengkap karena menerbitkan FP tidak benar, jelas lengkap, yaitu tidak mencantumkan tanggal penerbitan yg sebenarnya.
Bagaimana mungkin menerbitkan FP tanggal 28 Nov sedangkan NSFP 1 Des? - Originaly posted by yovi:
Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..Menurut saya bia dikenakan sanksi FP tidak lengkap.
FP tidak lengkap karena menerbitkan FP tidak benar, jelas lengkap, yaitu tidak mencantumkan tanggal penerbitan yg sebenarnya.
Bagaimana mungkin menerbitkan FP tanggal 28 Nov sedangkan NSFP 1 Des? - Originaly posted by KoRaY:
dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??
begitu juga dengan aturan lama yang menyatakan faktur yang dibuat 3 bulan dari saat seharusnya, merupakan FP PM yang tidak dpat dikreditkan.
penjual yg salah, tp pembeli yg jadi korban.
hati2 pilih penjual berarti..
- Originaly posted by KoRaY:
dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??
begitu juga dengan aturan lama yang menyatakan faktur yang dibuat 3 bulan dari saat seharusnya, merupakan FP PM yang tidak dpat dikreditkan.
penjual yg salah, tp pembeli yg jadi korban.
hati2 pilih penjual berarti..
- Originaly posted by yovi:
ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..
oh…
jadi dicocokin satu2 gitu atr tgl fp dgn tgl srt…
masak iya sih??? - Originaly posted by yovi:
ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..
oh…
jadi dicocokin satu2 gitu atr tgl fp dgn tgl srt…
masak iya sih??? - Originaly posted by yovi:
kalau emang mundur, apa sanksinya?
pintar…
- Originaly posted by yovi:
kalau emang mundur, apa sanksinya?
pintar…
- Originaly posted by kanglili:
PMnya akan di reject by sistem, rekan
he3… by sistem maksudnya gimana ya???
- Originaly posted by kanglili:
PMnya akan di reject by sistem, rekan
he3… by sistem maksudnya gimana ya???
- Originaly posted by wrmhswr:
Bagaimana mungkin menerbitkan FP tanggal 28 Nov sedangkan NSFP 1 Des?
kenapa tak mungkin???
mis:
tgl penyerahan 28 nov, "cetak/buat fp tertanggal 28 nov" pada tgl 1 des setelah dpt
surat no fp.
bisa tuh… dan gak ada yg melarang bukan… - Originaly posted by wrmhswr:
Bagaimana mungkin menerbitkan FP tanggal 28 Nov sedangkan NSFP 1 Des?
kenapa tak mungkin???
mis:
tgl penyerahan 28 nov, "cetak/buat fp tertanggal 28 nov" pada tgl 1 des setelah dpt
surat no fp.
bisa tuh… dan gak ada yg melarang bukan… - Originaly posted by ktfd:
mis:
tgl penyerahan 28 nov, "cetak/buat fp tertanggal 28 nov" pada tgl 1 des setelah dpt
surat no fp.
bisa tuh… dan gak ada yg melarang bukan…apakah FP yang dicetak tgl 28 nov itu merupakan FP lengkap jika ada nomornya?
mungkin bisa rekan jelaskan kenapa ada sanksi pasal 14 UU KUP tentang PKP yang menerbitkan FP tidak tepat waktu?
jika memang tanggal FP bisa disesuaikan kapan saja, mungkin rekan ktfd bisa membantu memberikan contoh FP yang tidak tepat waktu itu seperti apa?dalam dunia bisnis memang sering dijumpai praktek penerbitan FP yg di "back date", dan sulit ketahuan oleh fiskus jika tidak dicocokkan pembukuan dan rekening koran (sbg salah satu patokan kapan saat pembayaran dan kapan saat penyerahan) .
tapi mem back date dengan informasi yang jelas tertera pada pemberian NSFP itu ibarat "pengumuman" ke fiskus bahwa kita sedang nabrak peraturan? apalagi ke depannya menggunakan aplikasi e FP? Good luck with that mate…Sedikit informasi :
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
PENG-4/PJ.02/2014—–
Semoga membantu. - Originaly posted by ktfd:
mis:
tgl penyerahan 28 nov, "cetak/buat fp tertanggal 28 nov" pada tgl 1 des setelah dpt
surat no fp.
bisa tuh… dan gak ada yg melarang bukan…apakah FP yang dicetak tgl 28 nov itu merupakan FP lengkap jika ada nomornya?
mungkin bisa rekan jelaskan kenapa ada sanksi pasal 14 UU KUP tentang PKP yang menerbitkan FP tidak tepat waktu?
jika memang tanggal FP bisa disesuaikan kapan saja, mungkin rekan ktfd bisa membantu memberikan contoh FP yang tidak tepat waktu itu seperti apa?dalam dunia bisnis memang sering dijumpai praktek penerbitan FP yg di "back date", dan sulit ketahuan oleh fiskus jika tidak dicocokkan pembukuan dan rekening koran (sbg salah satu patokan kapan saat pembayaran dan kapan saat penyerahan) .
tapi mem back date dengan informasi yang jelas tertera pada pemberian NSFP itu ibarat "pengumuman" ke fiskus bahwa kita sedang nabrak peraturan? apalagi ke depannya menggunakan aplikasi e FP? Good luck with that mate…Sedikit informasi :
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
PENG-4/PJ.02/2014—–
Semoga membantu. - Originaly posted by yovi:
kalau emang mundur, apa sanksinya?
Kalo dalam bulan yg sama gak masalah lah … bayangkan pada tgl 2 Januari semua WP PKP mendatangi KPP minta nomor seri , apakah kantor pajak mampu melayaninya ?