Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tanggal bayar PPh pasal 29
Rekan2 Ortax, minta infonya.
Aturan mengenai tgl bayar PPh pasal 29 baik badan maupun OP di mana yh?bukankah sebelum lapor spt,,
dasarnya di cari dulu yaa
salam
Pasal 29 (UU No. 36 Tahun 2008)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
salam
ternyata sudah ada dari rekan usd,,hehe
salam
thnks.
Viewing 1 - 6 of 6 replies