Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tandatangan dalam Surat Keberatan SKPKB
Tandatangan dalam Surat Keberatan SKPKB
Dears
saya mau bertanya, siapa saja yang diperbolehkan untuk tandatangan dalam surat keberatan atas SKPKB selain wajib pajak?
Surat keberatan harus ditandatangani oleh WP yg bersangkutan (dalam hal OP, maka WP org pribadi yg bersangkutan yg harus tandatangan), jika WP badan, maka pengurus yg harus tandatangan.
Setahu saya, tanda tangan dlm menyampaikan surat keberatan SKPKB tidak boleh dikuasakan.
Mohon dikoreksi bila salah
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies