Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tandatangan dalam Surat Keberatan SKPKB

  • Tandatangan dalam Surat Keberatan SKPKB

     hendrosusilo21 updated 16 years, 1 month ago 6 Members · 13 Posts
  • hendrosusilo21

    Member
    16 October 2008 at 2:52 pm

    Dears

    mohon bantuan untuk pertanyaan ini, untuk surat keberatan atas skpkb siapa yang berhak tanda-tangan dan apa dasar hukumnya yang mengatur kuasa tanda-tangan tersebut, apakah dengan SE-16/PJ/2008?

    Regard
    hendro

  • hendrosusilo21

    Member
    16 October 2008 at 2:52 pm
  • Olive

    Member
    16 October 2008 at 3:23 pm

    Sepertinya di SE-16/PJ/2008 sudah jelas Pak.

    "…dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus."

    dst…, s/d penunjukan seoran kuasa.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 October 2008 at 3:42 pm

    Dear All Friend's Attn: Hendro Susilo 21

    Untuk Surat Keberatan atas SKKB yang berhak menda tangan adalah Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan SE-16/PJ/2008 tsb. di bawah ini

    PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ/2008

    TENTANG
    PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berupa :

    a. Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus.

    b. Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

    c. Pasal 32 ayat (3) dan penjelasannya, mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

    3. Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).

    4. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Wajib Pajak yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau

    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

    Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.

    5. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;

    c. memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan

    d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

    6. Seorang kuasa yang konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;

    c. memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan

    d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

    7. Surat kuasa khusus paling sedikit memuat :

    a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

    b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan

    c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

    8. Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

    9. Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

    10. Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

    11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

    b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

    c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 10 Maret 2008

    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP. 130605098

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 October 2008 at 3:54 pm

    Dear All Friend's

    Untuk melengkapi pemahaman siapa yang berhak menada tangani Keberatan SKPKB saya infokan Dasar Hukumnya sbb:

    1.FIHAK – FIHAK YANG DITENTUKAN SEBAGAI MEWAKILI FIHAK WAJIB PAJAK.
    < 228 > PASAL 32 AYAT (1) UU KUP

    Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

    a.Badan oleh pengurus;

    b.Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

    c.Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

    d.Badan dalam likuidasi oleh likuidator;

    e.Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau;

    f.Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

    Dalam Undang-Undang KUP ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
    Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

    2.TANGGUNG JAWAB YANG MENJADI BEBAN FIHAK YANG DITENTU KAN SEBAGAI MEWAKILI FIHAK WAJIB PAJAK
    < 229 > PASAL 32 AYAT (2) UU KUP

    Wakil sebagaimana dimaksud bertanggung jawab secara pribadi dan / atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

    Ayat ini menegaskan bahwa wakil Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-Undang ini bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

    Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan, tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.

    3.SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENJALANKAN HAK DAN KE WAJIBAN WP
    < 230 > PASAL 32 AYAT (3) UU KUP
    Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Ketentuan tersebut memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    4.PERATURAN YANG MENGATUR PERSYARATAN DAN PELAKSANA AN SURAT KUASA KHUSUS
    < 231 > PASAL 32 AYAT (3a) UU KUP

    Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    5.PENGERTIAN PENGURUS DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
    < 232 > PASAL 32 AYAT (4) UU KUP

    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan / atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

    Demikian semoga bermanfaat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hendrosusilo21

    Member
    16 October 2008 at 4:53 pm

    Dears

    Tambahan pertanyaan: jika dilakukan oleh finance manager (pengurus) apa perlu dibuatkan surat kuasa penunjukan dan atau surat pernyataan yang isinya bahwa ybs adalah benar2 pengurus dan bertg jawab dan menandatangani kontrak2, cek, dll

    rgds
    hendro

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 5:02 pm

    Cukup job description atau salah satu buktinya aja kok, klu masuk pengertian pengurus ya ga perlu surat kuasa dunk

  • hendrosusilo21

    Member
    16 October 2008 at 5:56 pm

    Pak Otong

    Berarti bukti tersebut pake contoh cek saja atau memakai surat pernyataan tertulis bermeterai 6000 yg menyatakan kalau dia adalah pengurus?

    Rgds
    hendro

  • harry_logic

    Member
    25 October 2008 at 11:00 pm
    Originaly posted by hendrosusilo21:

    Berarti bukti tersebut pake contoh cek saja atau memakai surat pernyataan tertulis bermeterai 6000 yg menyatakan kalau dia adalah pengurus?

    Di Lamp PMK 22 ada contoh Surat Pernyataan sbg Karyawan WP yg bisa digunakan.

    Demikian rekan hendrosusilo21.

  • Sony

    Member
    26 October 2008 at 3:20 am

    SKPKB adalah produk DJP untuk mengkoreksi SPT yang disampaikan oleh WP. PMK.22 mewajibkan penandatanganan SPT adalah WP nya sendiri dan WP Badan oleh Pengurus setingkat Direksi yang tercantum dalam Akte Pendirian ( tidak boleh dikuasakan), maka keberatan atas SKPKB juga harus ditanda tangani oleh orang-orang tersebut.-

  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 3:45 pm

    berarti terdapat ketimpakan dong antara PMK 22 dan SE 16, kalau di undang-undang jelas bahwa pengurus boleh menandatangani produk hukum seperti surat-menyurat pajak

    hanya pendapat

    rgds
    hendro

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 4:02 pm

    Dear All

    Sesuai Ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU KUP ditentukan bahwa
    FIHAK – FIHAK YANG DITENTUKAN SEBAGAI MEWAKILI FIHAK WAJIB PAJAK.

    "Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
    a.Badan oleh pengurus;"

    Selanjutnya:
    DEFINISI / PENGERTIAN PENGURUS DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
    PASAL 32 AYAT (4) UU KUP
    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan / atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

    Dengan Demikian Direktur Keuangan jika Kebenaran Materialnya ybs. adalah Pengurus maka dapat "mananda tangani Keberatan SKPKB" dan selama ini tidak dipermasalahkan di KPP karena sesuai kebenaran material, tidak mengada-ngada.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 4:22 pm

    Dear

    Terima kasih atas semua inputnya

    rgds
    hendro

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now