- Originaly posted by KoRaY:
SSP tidak perlu surat kuasa rekan.. siapa saja bisa menandatanganinya..
Originaly posted by hanif:gimana dengan SE diatas?
Mungkin yg dimaksud adalah semua SSP bisa ditandatangani oleh siapa saja tanpa harus Pengurus, kecuali yg ditetapkan lain sesuai dengan SE diatas
Salam… - Originaly posted by henlou:
Originaly posted by KoRaY:
SSP tidak perlu surat kuasa rekan.. siapa saja bisa menandatanganinya..Originaly posted by hanif:
gimana dengan SE diatas?Mungkin yg dimaksud adalah semua SSP bisa ditandatangani oleh siapa saja tanpa harus Pengurus, kecuali yg ditetapkan lain sesuai dengan SE diatas
Salam…mudah-mudahan begitu.
Amiiin…Salam
berarti SE diatas masih berlaku ya rekan – rekan?
soalnya udah jadul banget tuh..
uniknya PPh 25..
- Originaly posted by yovi:
berarti SE diatas masih berlaku ya rekan – rekan?
soalnya udah jadul banget tuh..
kan belum dicabut. Berarti masih berlaku.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
uniknya PPh 25..
rekan2, jadi kesimpulannya hanya PPH 25 saja yg TIDAK boleh ditandatangani selain pengurus ? trims..
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan2, jadi kesimpulannya hanya PPH 25 saja yg TIDAK boleh ditandatangani selain pengurus ? trims..
mudah-mudahan..
hehehe - Originaly posted by Fredy0819:
rekan2, jadi kesimpulannya hanya PPH 25 saja yg TIDAK boleh ditandatangani selain pengurus ? trims..
iya, karena fungsi ganda SSP PPh 25, sebagai bukti setor sekaligus SPT
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan2, jadi kesimpulannya hanya PPH 25 saja yg TIDAK boleh ditandatangani selain pengurus ? trims..
Benar, hanya SSP PPh 25
Salam
- Originaly posted by yovi:
mudah-mudahan..
heheheOriginaly posted by priadiar4:ya, karena fungsi ganda SSP PPh 25, sebagai bukti setor sekaligus SPT
Originaly posted by hanif:Benar, hanya SSP PPh 25
Klu begitu karena semua sudah sepakat, mari kita ketok palunya….:D
- Originaly posted by henlou:
Klu begitu karena semua sudah sepakat, mari kita ketok palunya….:D
ketua majelis hakimnya kurang, pak begawan belum ada.. belum sah vonisnya
- Originaly posted by priadiar4:
ketua majelis hakimnya kurang, pak begawan belum ada.. belum sah vonisnya
pag begawan sedang mengikuti sidang yang lain rekan..
hehehe - Originaly posted by hanif:
gimana dengan SE diatas?
sebelumnya mau bertanya rekan hanif apakah pada Surat Setoran Pajak dijaman SE – 07/PJ.22/1988 tersebut dikeluarkan sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya???
- Originaly posted by yovi:
pag begawan sedang mengikuti sidang yang lain reka
Diwakili oleh majelis yg lain aja deh vonisnya…..:D
- Originaly posted by KoRaY:
sebelumnya mau bertanya rekan hanif apakah pada Surat Setoran Pajak dijaman SE – 07/PJ.22/1988 tersebut dikeluarkan sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya???
Kita lihat kedudukan SSP PPh 25 tersebut sebagai Surat pemberitahuan rekan..
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU KUP, yang harus menandatangai Surat Pemberitahuan adalah Wajib Pajak. Selengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.