Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tanda tangan SSP
- Originaly posted by hendrapradana:
maaf rekan sekalian tanya kalo perusahaan orang pribadi tahun 2012 membuat FP apakah harus mendaftarkan tanda tangannya terlebih dahulu ke KPP walaupun FP tersebut ditandatangani sendiri?
ya, wajib
kalo tidak apakah termasuk FP cacat dan masuk kriteria tdk bisa dikreditkan oleh pembeli?
- Originaly posted by hendrapradana:
kalo tidak apakah termasuk FP cacat dan masuk kriteria tdk bisa dikreditkan oleh pembeli?
yup
tapi itukan terjadi di 2012 rekan per24/2012 belum berlaku ?
- Originaly posted by hendrapradana:
maaf rekan sekalian tanya kalo perusahaan orang pribadi tahun 2012 membuat FP apakah harus mendaftarkan tanda tangannya terlebih dahulu ke KPP walaupun FP tersebut ditandatangani sendiri?
perusahaan org pribadi mgkn mksdnya si PKP nya lgsg yah?
kl utk sebelum berlakunya per 24 saya bisa bilang ga harus ya betul rekan si PKP nya sendiri yang menandatangani FP tersebut apakah harus didaftarkan dulu tanda tangannya?
- Originaly posted by hendrapradana:
ya betul rekan si PKP nya sendiri yang menandatangani FP tersebut apakah harus didaftarkan dulu tanda tangannya?
kl saya bilang sih ga usah, liat di pasal 10 Per Dirjen 13/pj/2010
- Originaly posted by hendrapradana:
tapi itukan terjadi di 2012 rekan per24/2012 belum berlaku ?
sama saja
Pasal 10
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
apakah itu khusus untuk pemberian kuasa atau pkp badan rekan hangseng?Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
kl disini hanya untuk pkp op yg mmberikan kuasa yg wajib mndaftarkan ttd nyauntuk rekan pri
pasal 10
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
pasal 15
(1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
menerbitkan Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 8, Pasal 9 ayat (10), dan Pasal 10 ayat (6)
(3) Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang:
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.- Originaly posted by hendrapradana:
Pasal 10
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
apakah itu khusus untuk pemberian kuasa atau pkp badan rekan hangseng?nggak, sama aja, WP badan juga kan diwakilkan sama pengurusnya (UU KUP pasal 32), jadi selama pengurus yg ttd harusnya ga perlu pake spesimen krn jelas merupakan PKP itu sendiri, yg harus pake spesimen kl pake aturan lama adalah nama pejabat yg berhak menandatangani FP yg disampaikan lewat pemberitahuan tertulis oleh PKP itu sendiri
oh mengerti rekan makasih ya
kalo spt tidak perlu memakai spesimen juga kan jika yg TTD PKP nya?
- Originaly posted by hendrapradana:
kalo spt tidak perlu memakai spesimen juga kan jika yg TTD PKP nya?
ndak perlu