• Tanda Tangan SSP

     wiguna updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • ronchoi

    Member
    9 September 2008 at 9:54 am

    Rekan-2, mohon informasinya peraturan yang mengatur perihal pejabat/penyetor yang berwenang menandatangani SSP ?

  • ronchoi

    Member
    9 September 2008 at 9:54 am
  • suyanto99

    Member
    9 September 2008 at 10:30 am

    Coba rekan ronchoi merujuk pada SE 16/pj/2008 pasal 11 huruf (b) dimana berbunyi "Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus"
    Mohon koreksinya…

  • ronchoi

    Member
    9 September 2008 at 11:00 am

    Trim's reken Suyanto99, setelah saya baca SE 16/PJ/2008 berarti penandatanganan untuk SSP tidak ada surat kuasa. Mohon koreksinya … rekan ortax lainnya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 September 2008 at 12:32 pm

    Dear all,

    Untuk penanda tangan pada SSP siapapun dapat menanda tanganinya karena tidak ada risiko bagi Negara, tetapi untuk Pemungut dan Pemotong Pajak karena sifatnya kepanjangan tangan dari Pemerintah / Otoritas Pajak diperlukan orang yang "bertanggung jawab", sehingga diperlukan penunjukan via Surat Kuasa, Surat Kuasa Khusus dan sejenisnya.

    Demikian yang untuk diketahui seperlunya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Cika

    Member
    10 September 2008 at 11:31 am

    Mohon masukan dr rekan2 ortax,
    SE 16/pj/2008 pasal 11 huruf (b) dimana berbunyi
    "Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus"
    Pertanyaan saya adalah apakah pejabat/karyawan yg ditunjuk ini sebelumnya harus sudah mendaftarkan contoh tanda tangan dlm specimen formulir contoh tanda tangan ? Gimana kalo karyawan tersebut tidak pernah mendaftarkan contoh tanda tangan ny dlm specimen tanda tangan, apakah tetep diperbolehkan untuk menandatangani SSP? terima kasih.

  • suyanto99

    Member
    10 September 2008 at 11:39 am

    Dear Rekan Cika,
    Mengacu pada SE-16, maka dokumen perpajakan seperti FP dan SSP dapat di tanda-tangani tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    Tetapi khusus untuk penandatangan FP maka perlu penunjukan yang harus disertai dengan spesimen tanda-tangan (Sesuai dengan PER 159 2006)
    Jadi jawabannya, untuk SSP tidak perlu surat penunjukan tetapi untuk FP, harus ada surat penunjukan dan dilaporkan ke KPP.
    Mohon Koreksinya…

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 12:22 pm

    Ya saya sependapat dengan rekan suyanto

  • wiguna

    Member
    10 September 2008 at 2:16 pm

    saya sependapat tidak ada penunjukkan khusus untuk menandatangani SSP

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now