• Tanda tangan SPT

     shase updated 11 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ayin

    Member
    30 January 2013 at 3:04 pm
  • ayin

    Member
    30 January 2013 at 3:04 pm

    REkan
    mohon bantuan……
    untuk SPT masa dan tahunan apakan Manager boleh menandatangani ?
    apa ada syaratnya?
    Trims

  • priadiar4

    Member
    30 January 2013 at 3:10 pm
    Originaly posted by ayin:

    untuk SPT masa dan tahunan apakan Manager boleh menandatangani ?
    apa ada syaratnya?

    Kalo dibaca dibuku petunjuk pengisian sih
    angka
    2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

  • wulanwidya

    Member
    30 January 2013 at 3:18 pm

    Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
    Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (4) ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4), yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
    Jadi seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Jadi jika salah seorang dewan direksi berhalangan maka anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat perwakilan.
    Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya ini, dapat ditunjuk seorang kuasa untuk mewakili suatu badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan kuasa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa yang dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak badan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
    – Kuasa yang merupakan konsultan pajak
    – Kuasa yang bukan konsultan pajak.
    Kuasa yang bukan konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini adalah harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
    Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.
    Jadi jika perusahaan Anda tersebut adalah sebuah perusahaan dengan peredaran usaha setahunnya tidak melampaui Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) maka karyawan perusahaan (seperti manajer) dapat diberikan kuasa oleh dewan direksi untuk menandatangani SPT. Namun jika peredaran usaha perusahaan Anda setahunnya telah melampaui Rp 2.400.000.000,00 maka yang dapat menjadi kuasa bagi perusahaan Anda hanyalah konsultan pajak resmi sesuai dengan ijinnya, sedangkan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan menjadi seorang kuasa.

  • shase

    Member
    30 January 2013 at 10:53 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    Sepakat…
    Bila sudah memenuhi syarat untuk menjadi kuasa pajak dan memperoleh surat kuasa dari WP atau yang berhak, anda boleh menandatanganinya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now