Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanda tangan sp
mau tanya nih,bisa kah surat paksa ditandatangani pj kepala kantor?
coba anda mengacu pada KUP pada pasal 32 ayat 1a dan pahami pengertian pengurus atau direksi.
Viewing 1 - 3 of 3 replies