Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain tanda tangan faktur pajak standar

  • tanda tangan faktur pajak standar

     Vna updated 14 years, 5 months ago 7 Members · 9 Posts
  • kacang

    Member
    20 October 2009 at 9:14 am

    pagi rekan2 ortax

    tahun 2007 perusahaan A mengajukan surat kuasa penandatanganan faktur pajak standar yg dikuasakan kepada branch manager Z.
    pada tahun 2009 ada pergantian jabatan branch manager Z kepada brancg manager Y.

    yg ingin saya tnykan apakah saya perlu membuat surat kuasa baru untuk merubah surat kuasa yg lama.
    Jika yg menandatangani faktur pajak msih branch manager Z apakah diperbolehkan.

    thx 4 your comments.

  • kacang

    Member
    20 October 2009 at 9:14 am
  • nt1

    Member
    20 October 2009 at 9:39 am
    Originaly posted by kacang:

    yg ingin saya tnykan apakah saya perlu membuat surat kuasa baru untuk merubah surat kuasa yg lama.

    coba dilihat di lampiran per 159/pj/2006. di situ form nya ada semua.

  • Crystaleye

    Member
    20 October 2009 at 10:21 am

    Dear Rekan Kacang,

    Untuk Surat Kuasa dimaksud apakah surat kuasa dari Wajib Pajak (Direktur) kepada Wakil Pajak ( Manager Branch yang baru), terlampir saya sampaikan Surat Edaran No. SE-16/PJ/2008 (10.Mar.08) , mungkin bisa menjadikan masukkan anda.

    Mhn tetap di ingat, untuk speciment tanda tangan tetap harus dilaporkan sesuai dengan PER 159/PJ/2006 sesuai info rekan nt1.

    Pada Surat Edaran No. SE-16/PJ/2008 (10.Mar.08) yang merupakan penegasan dari PMK No. 22/PMK.03/2008 (06.Feb.08) disebutkan di angka 10 & 11:

    10. Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
    11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

    Mohon koreksi bila ada salah info

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    20 October 2009 at 11:13 am
    Originaly posted by kacang:

    yg ingin saya tnykan apakah saya perlu membuat surat kuasa baru untuk merubah surat kuasa yg lama.

    Ya. Sebelum mulai menandatangani faktur, harus dibuatkan dulu surat kuasa penanda tangan faktur dan dilaporkan ke KPP terdaftar. (PER-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3))

    Originaly posted by kacang:

    Jika yg menandatangani faktur pajak msih branch manager Z apakah diperbolehkan

    Bisa dicermati dalam PER-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (2)

  • kacang

    Member
    20 October 2009 at 11:34 am

    menurut pasal 9 ayat 6 —– > Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

    Misalnya untuk penandatangan faktur tetap branch manager yg lama gmn ya…
    apakah nanti faktur pajaknya akan dianggap cacat

  • Tatie

    Member
    20 October 2009 at 11:39 am

    menurut saya tidak apa2..karena faktur pajak bisa di ttd lebih dari satu org..yg penting ada surat pemberitahuanny ke kantor pajak.

  • FSormin

    Member
    20 October 2009 at 1:49 pm

    Jika ada perubahan pegawai penandagangan, maka perlu diberitahukan kembali ke Kantor pajak. Dan sepanjang tidak diberitahu penggantinya maka secara perpajakannya tidak punya dasar hukum tidak memperbolehkan bahwa pegawai lama tidak boleh Tandatangan FPS, kecuali ada pemberitahuan pemberhentian ke kantor pajak, maka pegawai lama tidak boleh t.tangan lagi.

  • Vna

    Member
    21 October 2009 at 11:10 am

    baiknya sih yang tanda tangan adalah branch manager Y dan itu pun sebelumnya dibuatkan surat kuasa penandatangan faktur pajak serta di laporkan dulu ke KPP sesuai dgn NPWP. kl sudah di validasi, berarti branch manager Y sudah bisa tanda tangan FP-nya.

    Nah kl mau dua2nya bisa ttd, berarti buat aja surat kuasa baru dimana tercantum kedua nama branch manager tsb. namun ada baiknya yg ttd yah branch manager Y krn kan yg bertanggung jawab dan mengetahui kinerjanya adalah branch manager Y jadi ybs bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.

    Mohon revisi kl saya salah. terima kasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now