Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanda tangan faktur pajak
tanda tangan faktur pajak
mengajukan pertanyaan ke DJP jangan lisan, harus tertulis. sehingga jawaban yang diterima juga tertulis yang otomatis bisa dijadikan sebagai pegangan
salam
- Originaly posted by POERBA:
Misalkan kita ada case dan tanya ke AR dan kring pajak. Katakanlah mereka berkata iya tidak ada masalah. Tapi waktu pemeriksaan pajak hasilnya berbeda dengan apa yg dikatakan oleh AR dan kring pajak.. Gimana jadinya??
Senada dengan rekan Poerba. Terkadang kita jumpai case yang agak rumit dan kita konsultasi dengan AR, tetapi kita hanya diberikan jawaban secara lisan. Sehingga menimbulkan kesan bahwa AR tersebut juga tidak dapat menjamin solusi atas case tersebut. Sehingga kita sebagai WP merasa tidak yakin 100% untuk mengikuti arahan dari AR tersebut.
Salam ORTax… saya setuju dengan bung Hanif… sebaiknya ada surat ke DJP minta penegasan untuk hal2 seperti ini…
Memang lebih pasti kalau kita mengajukan pertanyaan secara resmi ke DJP melalui surat atau email. Tetapi terkadang ada kondisi dimana kita membutuhkan jawaban tersebut dalam waktu yang singkat. Kalau kita menunggu jawaban resmi dari DJP, bisa ketinggalan.
Salam ORTax…Jika lewat email atau surat lama responya… lebih baik tanya AR atau petugas pajak, ucapan dia kita rekam pake HP atao lainnya (kan jadi bukti) atau catatan/tulisan penegasan dari DJP tpi jangan lupa minta paraf dan tanggal konsultasinya… so ada bukti bahwa sikap anda terhadap masalah yang grey area ada payung hukumnya… jadi kalo ternyata salah tinggal kita sampaikan aja dari AR X …(hal ini dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari AR tersebut)
Surat Penegasan sangat direkomendasikan… lebih kuat hukumnya.. biar WP tidak ragu lagi…