Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanda Tangan Basah??

  • Tanda Tangan Basah??

     debby updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:52 am
  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:52 am

    Saya mau tanya nih, kalau dulu kan walau kita sudah isi e-SPT tapi harus tetap masuk
    kan juga SPT kertasnya karena pengertian tanda tangan menurut DJP adalah tanda tangan basah (tinta), dan jika tanda tangan itu di scan maka tidak dalam pengertian tanda tangan yang pada hakikatnya. apa sekarang masih seperti itu?? atau sudah ada perubahan?/ kalau masih seperti itu berarti apa gunanya e-SPT. TRIMS buat bantuan teman-teman….

  • wi2tax

    Member
    26 August 2008 at 9:43 am

    lah tandatangan di form spt kertasnya masih tetap kog sampai sekarang, cuma yang di berikan ke kpp hanya induk spt nya aja

  • Otong

    Member
    26 August 2008 at 11:27 am

    Memang untuk eSPT saat ini masih belum sempurna dikarenakan tandatangan basah masih diperlukan namun dengan eSPT paling tidak menghemat kertas untuk tidak perlu lagi melampirkan cetakan lampiran yang mungkin jumlahnya melebihi SPT Induk

  • Onorus

    Member
    26 August 2008 at 12:37 pm

    Dlm Pasal 7 PerMenkeu No 181/PMK.03/2007 tgl 28-12-2007 :
    (1)Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

  • debby

    Member
    29 August 2008 at 9:06 am

    Oke thank you buat penjelasannya. coz waktu itu pernah denger katanya kalau tanda tangan digital pada faktanya tidak diakui sebagai tanda tangan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now