Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanda Tangan Basah??
Saya mau tanya nih, kalau dulu kan walau kita sudah isi e-SPT tapi harus tetap masuk
kan juga SPT kertasnya karena pengertian tanda tangan menurut DJP adalah tanda tangan basah (tinta), dan jika tanda tangan itu di scan maka tidak dalam pengertian tanda tangan yang pada hakikatnya. apa sekarang masih seperti itu?? atau sudah ada perubahan?/ kalau masih seperti itu berarti apa gunanya e-SPT. TRIMS buat bantuan teman-teman….lah tandatangan di form spt kertasnya masih tetap kog sampai sekarang, cuma yang di berikan ke kpp hanya induk spt nya aja
Memang untuk eSPT saat ini masih belum sempurna dikarenakan tandatangan basah masih diperlukan namun dengan eSPT paling tidak menghemat kertas untuk tidak perlu lagi melampirkan cetakan lampiran yang mungkin jumlahnya melebihi SPT Induk
Dlm Pasal 7 PerMenkeu No 181/PMK.03/2007 tgl 28-12-2007 :
(1)Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.Oke thank you buat penjelasannya. coz waktu itu pernah denger katanya kalau tanda tangan digital pada faktanya tidak diakui sebagai tanda tangan.