Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanah urug / tanah timbun

  • Tanah urug / tanah timbun

     begawan5060 updated 15 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • kiky

    Member
    18 February 2009 at 1:51 pm

    Dear all,

    Aku pingin nanya nih, kalo perusahaan beli tanah dalam jumlah yang cukup banyak (lebih kurang 0,5M) dan kemudian ditimbun sehingga menambah luas areal perusahaan. Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah tanah timbunan tersebut bisa kita biayakan langsung ? atau harus dimasukkan ke Asset ?
    2. Jika Tanah Tersebut masuk ke Asset, berapa tahunkah tanah timbunan tersebut harus disusutkan ?

    Terima Kasih Atas Jawabannya
    Salam,

  • kiky

    Member
    18 February 2009 at 1:51 pm
  • POERBA

    Member
    18 February 2009 at 1:58 pm

    Secara akuntansi sih itu termasuk harga perolehannya bu… Penyusutan tanah kan tidak ada bu..
    Mohon koreksi…

  • harry_logic

    Member
    18 February 2009 at 11:55 pm

    Tergantung jenis usaha perusahaan tsb.
    Jika usahanya adalah pengembang perumahan, misal beli tanah urug utk menutup rawa agar bisa dijadikan perumahan, maka jumlah yg dibayar utk membeli tanah urug dst itu merupakan komponen HPP.

    Jika usahanya adalah perkebunan tanaman keras, misal beli tanah utk menutup rawa lalu di situ ditanami dgn tanaman keras usahanya, maka jumlah uang utk tanah urug tsb dan tanaman yg ditanam tsb wajar bila dimasukkan ke Asset.

    Demikian pendapat saya…

  • harry_logic

    Member
    19 February 2009 at 12:00 am

    Tambahan :
    Utk jenis usaha lainnya, misalkan di atas tanah yg telah diurug tsb didirikan bangunan, maka jumlah yg dibayar utk tanah urug tsb ditambahkan dgn biaya yg dikeluarkan utk mendirikan bangunan menjadi nilai bangunan yg masuk ke Asset, dan disusutkan sesuai kelompok Bangunan.

  • ramces

    Member
    19 February 2009 at 12:23 am

    Teman ortax
    Jika melihat dari pertanyaan Kiky, aset yang dimaksud adalah Aset tetap.
    Hati-hati pak poerba jika pembelian tanah uruk menambah nilai Aset tetap atas tanah nanti dikira orang pajak kena Pajak final 4 ayat 2. lagi pula beli tanah ada aktanya yang menunjukkan harga pembelian yang akan dicatat di Neraca sebesar harga perolehan.

    aku sih cari aman aja, dijadikan bagian dari bangunan dan bukan menambah nilai perolehan atas tanah.

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 7:41 am
    Originaly posted by kiky:

    Aku pingin nanya nih, kalo perusahaan beli tanah dalam jumlah yang cukup banyak (lebih kurang 0,5M) dan kemudian ditimbun sehingga menambah luas areal perusahaan. Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah tanah timbunan tersebut bisa kita biayakan langsung ? atau harus dimasukkan ke Asset ?
    2. Jika Tanah Tersebut masuk ke Asset, berapa tahunkah tanah timbunan tersebut harus disusutkan ?

    Menurut saya begini :
    1. Mungkinkah dengan ditambah timbunan tanah dapat menambah luas areal ? Kemungkinan yg terjadi adalah luas tanah tetap, peruntukkannya yg bertambah (mis. tadi miring, rawa yg tidak dapat dipergunakan)
    2. Pembelian tanah timbun dapat dibayakan secara langsung, sebagaimana kita membeli pasir dan sejenisnya, atau digabungkan menjadi satu dengan apa yang akan dibangun di atas tanah tsb (mis. taman parkir, bangunan, taman, dsb) dan dimasukkan sbg aktiva tetap, yang kemudian dapat disusutkan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now