Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tanah perusahaan dan direktur

  • tanah perusahaan dan direktur

     Aries Tanno updated 14 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • kacang

    Member
    15 February 2010 at 2:57 pm

    dear rekan ortax..

    jika suatu perusahaan memasukkan tanah di daftar aktiva..
    tetapi ternyata tanah tersebut atas nama ( kepunyaan ) direktur perusahaan tsb.
    dan sudah dimasukkan di spt op direktur..

    bagaimana koreksi untuk daftar aktiva di perusahaan itu ?

  • kacang

    Member
    15 February 2010 at 2:57 pm
  • Aries Tanno

    Member
    15 February 2010 at 2:59 pm

    Waktu menerimanya gimana ayat jurnalnya, trus dibalik saja.

    Salam

  • kacang

    Member
    15 February 2010 at 3:02 pm

    klo didaftar aktiva yg dipajak gimana..
    dulu kan ada tanah trus skg tanah sudah g ada lagi…
    apa nanti tidak menimbulakan pertanyaan bagi orang pajaknya

  • Aries Tanno

    Member
    15 February 2010 at 3:05 pm
    Originaly posted by kacang:

    klo didaftar aktiva yg dipajak gimana..
    dulu kan ada tanah trus skg tanah sudah g ada lagi…
    apa nanti tidak menimbulakan pertanyaan bagi orang pajaknya

    nggak masalah saya kira.
    Andaikata diperiksa dan ditanya, jelaskan saja kondisi riilnya.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now