Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanah perusahaan dan direktur
tanah perusahaan dan direktur
dear rekan ortax..
jika suatu perusahaan memasukkan tanah di daftar aktiva..
tetapi ternyata tanah tersebut atas nama ( kepunyaan ) direktur perusahaan tsb.
dan sudah dimasukkan di spt op direktur..bagaimana koreksi untuk daftar aktiva di perusahaan itu ?
Waktu menerimanya gimana ayat jurnalnya, trus dibalik saja.
Salam
klo didaftar aktiva yg dipajak gimana..
dulu kan ada tanah trus skg tanah sudah g ada lagi…
apa nanti tidak menimbulakan pertanyaan bagi orang pajaknya- Originaly posted by kacang:
klo didaftar aktiva yg dipajak gimana..
dulu kan ada tanah trus skg tanah sudah g ada lagi…
apa nanti tidak menimbulakan pertanyaan bagi orang pajaknyanggak masalah saya kira.
Andaikata diperiksa dan ditanya, jelaskan saja kondisi riilnya.Salam