Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tanah Girik
Dear Rekan Rekan
Saya mau tanya tentang PBB atas tanah Girik( bekas tanah Adat/ tanah yang belum didaftarkan di badan tanah nasional) .
Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima?Terima kasih rekan atas bantuanya
🙂- Originaly posted by DenyWidiyan:
Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima
ditanyakan ke KPP Pratama di lokasi tanah tersebut berada. PBB tidak hanya mendasarkan pada pemilikan tanah bersertifikat saja, bisa girik, eigondom dan bentuk pemilikan tanah lain.
selain itu SPPT PBB bukan tanda bukti pemilikan
- Originaly posted by DenyWidiyan:
Dear Rekan Rekan
Saya mau tanya tentang PBB atas tanah Girik( bekas tanah Adat/ tanah yang belum didaftarkan di badan tanah nasional) .
Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima?Terima kasih rekan atas bantuanya
🙂sudah
salam
Dear Rekan rekan
Terima Kasih Informasinya,
walaupun tidak ada tagihan atas PBB, saya bisa mendaftarkanya sebagai objek PBB ya rekan2, padahal tidak ada sertifikat tanahnya?- Originaly posted by DenyWidiyan:
walaupun tidak ada tagihan atas PBB, saya bisa mendaftarkanya sebagai objek PBB ya rekan2, padahal tidak ada sertifikat tanahnya?
di cek dulu ke KPP Pratama Setempat atas data di lokasi tanah bersangkutan, mungkin saja sudah pernah terdaftar