• Tanah Girik

  • DenyWidiyan

    Member
    6 August 2012 at 2:48 pm

    Dear Rekan Rekan

    Saya mau tanya tentang PBB atas tanah Girik( bekas tanah Adat/ tanah yang belum didaftarkan di badan tanah nasional) .
    Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima?

    Terima kasih rekan atas bantuanya
    🙂

  • DenyWidiyan

    Member
    6 August 2012 at 2:48 pm
  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:38 am
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima

    ditanyakan ke KPP Pratama di lokasi tanah tersebut berada. PBB tidak hanya mendasarkan pada pemilikan tanah bersertifikat saja, bisa girik, eigondom dan bentuk pemilikan tanah lain.

    selain itu SPPT PBB bukan tanda bukti pemilikan

  • Hanif

    Member
    7 August 2012 at 5:18 am
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    Dear Rekan Rekan

    Saya mau tanya tentang PBB atas tanah Girik( bekas tanah Adat/ tanah yang belum didaftarkan di badan tanah nasional) .
    Apakah tanah giri tersebut sudah dikenai PBB padahal belum ada sertifikat kepemilikanya padahal sudah diakui dan ada serah terima?

    Terima kasih rekan atas bantuanya
    🙂

    sudah

    salam

  • DenyWidiyan

    Member
    7 August 2012 at 10:43 am

    Dear Rekan rekan

    Terima Kasih Informasinya,
    walaupun tidak ada tagihan atas PBB, saya bisa mendaftarkanya sebagai objek PBB ya rekan2, padahal tidak ada sertifikat tanahnya?

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    walaupun tidak ada tagihan atas PBB, saya bisa mendaftarkanya sebagai objek PBB ya rekan2, padahal tidak ada sertifikat tanahnya?

    di cek dulu ke KPP Pratama Setempat atas data di lokasi tanah bersangkutan, mungkin saja sudah pernah terdaftar

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now