Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tanah dan bangunan yg digunakan usaha masih atas nama orang tua yg sdh meninggal
tanah dan bangunan yg digunakan usaha masih atas nama orang tua yg sdh meninggal
Dear ortax member moga all sehat2 semua
Tolong dong masukannya
1. tanah dan bangunan dari tahun 1975 sd sekarang digunakan untuk tempat usaha berbentuk Badan dan atas Kegiatan usaha tersebut sudah dilaporkan SPT pertahunnya.
2. Tanah dan bangunan masih atas nama orang tua yang sdh meninggal.hendak dijual u dibagikan ke 6 bersaudara.namun belum laku sd saat ini.
pertanyaannya apakah tanah bangunan tersebut obyek pajak TA yg harus dilaporkan.
Jika ya. bisa tdk nilai harta tersebut u tebusannya didapat dari harga perolehan tahun 1975. mengingat harga tanah dan bangunan tersebut sangat tinggi saat ini.
3. jika dalam laporan keuangan perusahaan terdapat biaya2 atau pengeluaran yg harus terkena pajak dan belum dilaporkan. apakah biaya2 tersebut juga obyek pajak TA.
Trims sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam…….
- Originaly posted by ahmadanoval:
1. tanah dan bangunan dari tahun 1975 sd sekarang digunakan untuk tempat usaha berbentuk Badan dan atas Kegiatan usaha tersebut sudah dilaporkan SPT pertahunnya.
tanah dan bangunan ini diakui di SPT badan? jika tidak kan tidak masalah, hanya status nya sewa pakai saja
Originaly posted by ahmadanoval:2. Tanah dan bangunan masih atas nama orang tua yang sdh meninggal.hendak dijual u dibagikan ke 6 bersaudara.namun belum laku sd saat ini.
pertanyaannya apakah tanah bangunan tersebut obyek pajak TA yg harus dilaporkan.
Jika ya. bisa tdk nilai harta tersebut u tebusannya didapat dari harga perolehan tahun 1975. mengingat harga tanah dan bangunan tersebut sangat tinggi saat ini.
pertanyaannya, apakah ortu dulu sdh akui di SPT tahunannya? jika tidak, maka ya objek TA. Jika demikian, maka nilainya ini harus diakui sesuai proporsi warisan pada SPT masing2 anak agar saat terjualnya tanah bangunan nanti bisa langsung diakui masing2 uang tanpa kena pajak lagi.
Harga nya pakai nilai wajar rekan, paling tidak NJOP + dikit
Originaly posted by ahmadanoval:3. jika dalam laporan keuangan perusahaan terdapat biaya2 atau pengeluaran yg harus terkena pajak dan belum dilaporkan. apakah biaya2 tersebut juga obyek pajak TA.
bukan rekan, objek TA adalah harta, namun jika perusahaan ikut TA, ada kemungkinan dimana kesalahan yang seharusnya kena pajak tadi akan diampuni.
cmiiw