Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanah atas nama PT, Bangunan Didirikan Menggunakan Uang Pribadi
Tanah atas nama PT, Bangunan Didirikan Menggunakan Uang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Di tahun 2012, PT "A" membeli sebidang tanah dan dicatat di SPT Badan PT "A" sebagai asset. Di tahun 2015, diatas tanah tsb dibangun rumah dan sampai saat ini (2016) masih belum selesai pembangunannya. Uang untuk pembangunan ini dikeluarkan oleh pribadi (pemegang saham PT A). Dengan adanya TA, apakah bisa pemegang saham mengakui bahwa tanah tsb adalah miliknya yang belum dilaporkan? Jika bisa, bagaimana pembukuan di PT "A" atas penghapusan asset tanah tsb? Terima kasih
- Originaly posted by ars3nal:
Dengan adanya TA, apakah bisa pemegang saham mengakui bahwa tanah tsb adalah miliknya yang belum dilaporkan?
bisa
Originaly posted by ars3nal:? Jika bisa, bagaimana pembukuan di PT "A" atas penghapusan asset tanah tsb? Terima kasih
ini yg belum diatur lebih lanjut dalam UU atau turunannya
sebaiknya diatur sendiri oleh perusahaan - Originaly posted by ars3nal:
Jika bisa, bagaimana pembukuan di PT "A" atas penghapusan asset tanah tsb? Terima kasih
tdk bs dihapus.
cmiiw
Menurut saya, perusahaan mencatat bangunan pada hutang pemegang saham
pemegang saham melakukan tax amnesty dengan piutang lain-lain ke PT.
- Originaly posted by ars3nal:
Dengan adanya TA, apakah bisa pemegang saham mengakui bahwa tanah tsb adalah miliknya yang belum dilaporkan?
bisa
Originaly posted by ars3nal:Jika bisa, bagaimana pembukuan di PT "A" atas penghapusan asset tanah tsb?
(Dr) Laba ditahan xxx
(Cr) Tanah xxxkarena pada dasarnya, penghapusan sejenis dengan pembagian dividen ke pemilik
- Originaly posted by goodmorning:
(Dr) Laba ditahan xxx
(Cr) Tanah xxxkarena pada dasarnya, penghapusan sejenis dengan pembagian dividen ke pemilik
Jika demikian, apakah atas hal ini dikenakan pajak seperti deviden? Apa dokumen pendukung untuk mencatat hal ini?
- Originaly posted by ars3nal:
Jika demikian, apakah atas hal ini dikenakan pajak seperti deviden?
bphtb utk pembeli
Originaly posted by ars3nal:Apa dokumen pendukung untuk mencatat hal ini?
surat pengakuan kepemilikan harta (dibuat oleh PS) & Surat pengakuan Nominee (dibuat oleh Perusahaan)
[quote=gembel87]bphtb utk pembeli
kenapa bisa BPHTB? Kan tidak terjadi jual beli atas asset tanah tsb