Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanah 2006 di Sunset Policy

  • Tanah 2006 di Sunset Policy

  • Mrjack

    Member
    27 November 2015 at 4:02 pm
  • Mrjack

    Member
    27 November 2015 at 4:02 pm

    mohon pencerahannya rekan2,

    Tuan Agus, bermaksud melakukan sunset policy atas Tanah yang diperoleh tahun 2006 yang sampai sekarang belum dilaporkan dalam SPT OP nya. pertanyaanya :
    1. Dimasukkan/dilaporkan dalam SPT OP tahun berapakah sebaiknya, jikalau Tuan Agus mau melakukan pembetulan SPT OP nya, 2006 ataukah 2010?
    2. Atas perolehan tanah tersebut, apakah fiskus masih berhak menagih, kemungkinan atas pajak yang belum terbayar ataukah sudah termasuk daluwarsa.
    3. Bagaimanakah sebaiknya yang mestinya dilakukan Tuan Agus atas masalah tersebut diatas.
    4. Aspek perpajakan apa sajakah yang muncul atas hal tersebut.

    salam

  • tuyuldanmbayul

    Member
    15 February 2019 at 9:18 am

    kalo menurut saya sih harusnya lapor di 2006 nya rekan dan harusnya tidak dapat di tagih lagi karena sudah dinyatakan daluwarsa. cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now