Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanah
Dear all….
dalam PPh badan tanah itu disusutkan apa tidak??
kenapa??thnxs atas jwabannya..:-D
tidak…..
salam
kalo tanah buat pabrik bata atau genteng boleh disusutkan
penjelasan pasal 11 ayat (1) dan (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali†adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.- Originaly posted by aia:
dalam PPh badan tanah itu disusutkan apa tidak??
kenapa??Baik dari segi fiskal maupun komersil… tanah Tidak Pernah disusutkan…
Karena…Tiap tahun harga/nilai jual tanah akan bertambah naik….beda dengan aktiva tetap.. jika kita beli tahun ni ..tahun depan pasti harganya turun..
tq
- Originaly posted by ewed:
Baik dari segi fiskal maupun komersil… tanah Tidak Pernah disusutkan…
Karena…Tiap tahun harga/nilai jual tanah akan bertambah naik….maaf kurang sependapat ya pak….
saya lebih setuju rekan anasbuchori:
1. tanah yang di explor pada perush tambang, genteng , keramik, itu boleh di susutkan
2. biaya untuk memperpanjang hak atas tanah, juga boleh disusutkanperlu di ingat bahwa dalam pembukuan (akunting) kita menganut nilai historis, dan bukan menganut nilai ganti…
keep smilling pak ewed …. salaaaam..
Nan betul, saya juga dulu pernah mempelajari ini tapi lupa hehe
Rekan lihas SAK revisi Juli 2009, namun secara factual tanah sebenarnya bisa disusutkan. Contoh kena abrasi, pengikisan dll
hemat saya mah, kalo kena abrasi ato pengikisan mah harus dihapuskan, bukan di susutkan.
kalo disusutkan (rutin), gimana ngitungnya wong abrasi & pengikisan itu susah diprediksi…
btw… salam pak budisasongko… 🙂
masa manfaat tanah kan tidak terbatas, mau disusutin brapa tahun cb??
=)
munkin sampai yang memiliki tanah itu meninggal kali ya???
Berangkali bisa membantu:
Isi PSAK 47 (tanah) ini sepertinya belum familiar bangat nih, termasuk di telinga para konsultan pajak, Kecuali yang aktif mengikuti perkembangan PSAK.Kalau kita lihat isi PSAK 47 tersebut, diantara pointnya mengatakan:
Point 14.
Pengeluaran setelah perolehan tanah ditambahkan kepada jumlah tercatat, apabila meningkatkan manfaat ekonomik semula berupa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik.Contoh peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut:
a) Peningkatan tinggi halaman parkir yang sering tergenang air hujan pada wilayah belanja, meningkatkan ramainya pengunjung di musim hujan.
b) Perolehan tanah rawa ditambah pengeluaran setelah perolehan berupa pengurukan menjadi lahan tanah padat meningkatkan nilai ekonomik lahan.
c) Biaya pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan anti erosi lahan tepi pantai meningkatkan keamanan gedung dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.artinya Tanah yang boleh disusutkan ada kriterianya menurut PSAK. Sedangkan dari segi Peraturan Perpajakan hingga saat ini, belum ada peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa Tanah harus disusutkan (menurut sepengetahuan kita sih he.aha.a.a.). Jadi dari perpajakan hal tersebut tidak dipernankan di susutkan.
eh salah copy he.aha.a. ha.aha.. yang benar point No. 17 PSAK NO. 47:
17. Tanah tidak disusutkan, kecuali:
a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai.
Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut.
c) Prediksi manajeman atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai asset, dikurangi akumulasi penyusutan.
Permisi Rekan-Rekan, izin mau konsul sedikit.. kami perusahaan PKP dibidang perdagangan eceran kosmetik. Ingin menjual harta yaitu tanah tanpa bangunan. Yang mana tanah ini kami beli tahun 2012 dari orang pribadi.
Dan saat ini kami ingin menjual tanah tersebut kepada orang pribadi juga. Apakah kena PPN saat kami menjual tanah ini(apakah kami memungut PPN) ?
Mohon informasi dan arahannya rekan-rekan.
Terima kasih