Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tambahan modal disetor Tax Amnesty

  • Tambahan modal disetor Tax Amnesty

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • tasyatenggono

    Member
    11 April 2019 at 2:11 pm
  • tasyatenggono

    Member
    11 April 2019 at 2:11 pm

    Kepada rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya. Sebuah perusahaan X pada 2016 mengikuti TA dan melaporkan uang senilai 50jt, dicatat sebagai tambahan modal disetor dalam pembukuan. Kemudian tahun ini, perusahaan akan pailit. Yang ingin saya tanyakan, apakah tambahan modal disetor tsb jika dibagikan ke pemilik saham dianggap sebagai dividen atau setoran modal yang dibagikan? Terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    11 April 2019 at 2:23 pm
    Originaly posted by tasyatenggono:

    apakah tambahan modal disetor tsb jika dibagikan ke pemilik saham dianggap sebagai dividen atau setoran modal yang dibagikan?

    JIka berbentuk PT, maka dianggap dividen dan bisa dikenakan Pajak.
    Jika berbentuk CV, maka dianggap prive & bukan objek pajak.

    cmiiw

  • tasyatenggono

    Member
    11 April 2019 at 2:30 pm

    Perusahaan berbentuk PT, rekan. Walaupun secara pembukuan tambahan modal disetor bukan termasuk laba, bisa di kategorikan sebagai dividen ya?

  • tasyatenggono

    Member
    12 April 2019 at 8:41 am
    Originaly posted by eddy_20:

    JIka berbentuk PT, maka dianggap dividen dan bisa dikenakan Pajak.
    Jika berbentuk CV, maka dianggap prive & bukan objek pajak.

    Bisa minta dasar hukum ya rekan?

  • yabufuu

    Member
    12 April 2019 at 8:57 am

    Tata cara pembagian sisa aset untuk perusahaan pailit setahu saya ada diatur rekan, coba dicari dulu..

    Kalau pailit semua sisa harta pasti untuk membayar hutang dan sisanya lagi pasti dibagikan ke pemegang saham rekan. Saya rasa hal ini bukan disebut sebagai deviden lagi karena bukan dari laba perusahaan.

    Cuman untuk mencapai hal itu ada tata caranya seperti mengumumkan kalau perusahaan tersebut pailit di surat kabar.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 April 2019 at 9:02 am
    Originaly posted by tasyatenggono:

    Kepada rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya. Sebuah perusahaan X pada 2016 mengikuti TA dan melaporkan uang senilai 50jt, dicatat sebagai tambahan modal disetor dalam pembukuan. Kemudian tahun ini, perusahaan akan pailit. Yang ingin saya tanyakan, apakah tambahan modal disetor tsb jika dibagikan ke pemilik saham dianggap sebagai dividen atau setoran modal yang dibagikan? Terima kasih.

    menurut saya tidak terutang deviden selama ada keputusan pailit dari pengadilan. cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now