Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tambahan Modal Disetor berupa alat elektronik apakah kena pajak?

  • Tambahan Modal Disetor berupa alat elektronik apakah kena pajak?

     Naruto89 updated 1 year, 11 months ago 2 Members · 2 Posts
  • devina difanda

    Member
    17 April 2022 at 11:13 am

    Mohon bantuannya.

    Bagaimana perlakuan pajak terhadap tambahan setoran modal berupa meja, laptop, alat elektronik lain pada CV? Apakah dikenakan pajak atas hal tersebut? Saya hanya tau jika yg dikenakan pajak apabila tambahan setoran modal berupa tanah&bangunan.

    Untuk jurnal akuntansinya apakah benar, Peralatan (D) Tambahan setoran modal (K) Mohon bantuannya saya sangat bingung🙏

    *CV merupakan PKP

  • Naruto89

    Member
    18 April 2022 at 11:01 am

    selama yg mengalihkan bukan PKP, gak ada pajaknya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now