Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tambahan Modal Disetor berupa alat elektronik apakah kena pajak?
Tambahan Modal Disetor berupa alat elektronik apakah kena pajak?
Mohon bantuannya.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap tambahan setoran modal berupa meja, laptop, alat elektronik lain pada CV? Apakah dikenakan pajak atas hal tersebut? Saya hanya tau jika yg dikenakan pajak apabila tambahan setoran modal berupa tanah&bangunan.
Untuk jurnal akuntansinya apakah benar, Peralatan (D) Tambahan setoran modal (K) Mohon bantuannya saya sangat bingung🙏
*CV merupakan PKP
selama yg mengalihkan bukan PKP, gak ada pajaknya
Viewing 1 - 2 of 2 replies