Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tambahan Modal Disetor Berupa Alat Elektronik Apakah Kena Pajak?
Tambahan Modal Disetor Berupa Alat Elektronik Apakah Kena Pajak?
Mohon bantuannya.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap tambahan setoran modal berupa meja, laptop, alat elektronik lain pada CV? Apakah dikenakan pajak atas hal tersebut? Saya hanya tau jika yg dikenakan pajak apabila tambahan setoran modal berupa tanah&bangunan.
Mohon bantuannya saya sangat bingung🙏
*CV merupakan PKP
Setau saya juga tidak rekan
#cmiiwmelalui UU Cipta Kerja, Inbreng ditegaskan bukan merupakan objek PPN.
di UU PPH sedari dulu, harta yang diterima sebagai pengganti saham, bukan objek PPH.
Jadi baik PPn maupun PPH tidak kena, kecuali peralihan tanah bangunan, yang mana tetap kena BPHTB dan PPh final.
Berikut artikel yang mungkin bisa membantu :
Ayat 1A Pasal 2 huruf d “Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan
huruf e “Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”
Dengan demikian jika syarat tidak terpenuhi maka inbreng tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan terhutang PPN.