Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tambah Harta utk WP Badan

  • Tambah Harta utk WP Badan

     goodmorning updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 8:36 am

    Dear All tim,

    Mohon pencerahannya,
    Harta Biaya Ditangguhkan (Aktiva Lain2) apakah aman untuk dijadikan tambahan harta dalam Neraca untuk pengajuan TA? Apakah lampirannya berupa excel saja ya…?
    Terima kasih sebelumnya.

  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 8:36 am
  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 8:44 am

    Untuk amannya dalam proses pengajuan TA oleh WP Badan, pos mana yang perlu ditambahkan? Apakah ada selain pos Kas pada Laba Ditahan?
    Terima kasih.

  • kyloren

    Member
    16 August 2016 at 8:48 am

    biaya ditangguhkan akibat apa rekan?

  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 9:19 am

    Atas pekerjaan proyek yang mana setiap bulannya diamortisasi sehingga biaya amortisasi tersebut berpindah ke pos HPP.

  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 9:24 am

    Misal : Investasi proyek itu Rp 120jt yg mana proyek tersebut disewakan untuk masa 5 th ke depan (01 Jan'16 – 31 Des'20), selain ada pendapatan untuk 60 bulan, maka nilai investasi tersebut di HPPkan untuk 60 bulan juga (120jt/60). Sehingga nilai investasi a/ proyek yg belum di HPPkan (01 Jan'17 – 31 Des'20) masuk ke dalam pos Biaya Ditangguhkan.

  • Therry74

    Member
    16 August 2016 at 10:44 am

    Mohon masukannya,teman2.

  • Therry74

    Member
    18 August 2016 at 9:35 am

    Mohon bantuannya rekan2…..

  • goodmorning

    Member
    18 August 2016 at 10:39 am
    Originaly posted by Therry74:

    Harta Biaya Ditangguhkan (Aktiva Lain2) apakah aman untuk dijadikan tambahan harta dalam Neraca untuk pengajuan TA?

    aman, jika semua harta lain sudah dilaporkan di SPT 2015. jika masih ada yang belum, ya gak aman hehe

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now