Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tambah Harta utk WP Badan
Dear All tim,
Mohon pencerahannya,
Harta Biaya Ditangguhkan (Aktiva Lain2) apakah aman untuk dijadikan tambahan harta dalam Neraca untuk pengajuan TA? Apakah lampirannya berupa excel saja ya…?
Terima kasih sebelumnya.Untuk amannya dalam proses pengajuan TA oleh WP Badan, pos mana yang perlu ditambahkan? Apakah ada selain pos Kas pada Laba Ditahan?
Terima kasih.biaya ditangguhkan akibat apa rekan?
Atas pekerjaan proyek yang mana setiap bulannya diamortisasi sehingga biaya amortisasi tersebut berpindah ke pos HPP.
Misal : Investasi proyek itu Rp 120jt yg mana proyek tersebut disewakan untuk masa 5 th ke depan (01 Jan'16 – 31 Des'20), selain ada pendapatan untuk 60 bulan, maka nilai investasi tersebut di HPPkan untuk 60 bulan juga (120jt/60). Sehingga nilai investasi a/ proyek yg belum di HPPkan (01 Jan'17 – 31 Des'20) masuk ke dalam pos Biaya Ditangguhkan.
Mohon masukannya,teman2.
Mohon bantuannya rekan2…..
- Originaly posted by Therry74:
Harta Biaya Ditangguhkan (Aktiva Lain2) apakah aman untuk dijadikan tambahan harta dalam Neraca untuk pengajuan TA?
aman, jika semua harta lain sudah dilaporkan di SPT 2015. jika masih ada yang belum, ya gak aman hehe