Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya

  • Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya

  • bimoaryan

    Member
    23 August 2017 at 8:42 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017.

    "Kami imbau untuk melunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dengan insentif sanksi bunganya kita hapuskan, sanksi bunga sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

    Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.

    "Kalau sudah lewat tanggalnya, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," ujarnya.

    Kegiatan penagihan door-to-door sendiri sudah dijalankan, seperti pada Selasa petang, Edi dan jajarannya beserta Dirlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad dan Apartemen Permata Hijau Residences untuk menagih pajak.

    Selain itu, akan ada razia yang dilakukan Polisi, Dinas Perhubugan, hingga Jasa Raharja untuk menjaring kendaraan yang mati pajaknya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut pengendara akan kena tilang.

    "Kalau kendaraannya berjalan, kita tilang," kata Halim.

    Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dokumen yang menandakan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor.

    Polisi menganggap jika STNK mati, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah sehingga bisa ditilang. Selain tilang, mobil bisa disita jika bertahun-tahun tak membayar pajak. Bisa juga pemiliknya dipenjara.

    "Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dua bilan dan denda Rp 500 ribu," ujar Edi.

    Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/0830 3331/tak-lunasi-pajak-kendaraan-hingga-31-agustus- ini-konsekuensinya

    Wih door to door, mantap

  • bimoaryan

    Member
    23 August 2017 at 8:42 am
  • dianarahmasari

    Member
    23 August 2017 at 8:43 am

    Wih mantap, ini tadi pagi saya liat beritanya, pak edi langsung yg ngomong, mengunjungi rumah raffi ahmad katanya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    23 August 2017 at 3:51 pm

    Bagus ini..knapa ngak dari dulu..byk orang2 berada punya kendaran roda empat sampai bejibun ,ngak mau bayar pajak…
    tapi ini juga harus bijak, terutama untuk roda dua khususnya kalangan para ojek agar ada kebijaksanaan lah, karena kendaraan mereka kan
    merupakan attachment untuk cari nafkah…http://www.your-url-here.com

  • sastro81

    Member
    24 August 2017 at 8:21 am

    Mantap gebrakan dari perpajakan ndak tahunya banyak orang kaya cuma gaya doang pakai mobil mewah pajak ndak dibayarkan

  • gandhy1985

    Member
    28 August 2017 at 4:15 pm

    wuih mantab pak dosen lanjutkan…

  • Vladimir

    Member
    30 August 2017 at 8:58 am

    Saya setuju.. terutama sebagai Budgetair thdp pemilik kendaraan mewah.
    Hanya punya saja percuma tetapi tidak patuh pajak, glamour tidak diiringi dengan tanggung jawab.

  • nannannan

    Member
    30 August 2017 at 11:46 am

    punya uang buat beli mobil mewah tapi ga patuh bayar pajak sama aja boong gabisa tanggung jawab sm apa yg dimiliki

  • Zenzenzen

    Member
    31 August 2017 at 10:53 am

    wahh mantapp nih semacem program amnesti pajak ya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now