Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tak ada transaksi, lampiran khusus 1771 perlu dilampirkan???
tak ada transaksi, lampiran khusus 1771 perlu dilampirkan???
rekan ortax, wp badan yg tak punya transaksi sesuai lampiran khusus spt 1771, apakah boleh tidak melampirkan lamp khusus tsb? mohon tanggapannya… terima kasih sebelumnya.
Diisi jika ada item yang terinput pada lampiran khusus, seperti 1 A untuk penyusutan dan amortisasi, jika ada rugi tahun lalu isi 2 A dst..
Viewing 1 - 3 of 3 replies