Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tak ada transaksi, lampiran khusus 1771 perlu dilampirkan???

  • tak ada transaksi, lampiran khusus 1771 perlu dilampirkan???

     dedhe updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kamso

    Member
    23 April 2010 at 2:48 pm
  • kamso

    Member
    23 April 2010 at 2:48 pm

    rekan ortax, wp badan yg tak punya transaksi sesuai lampiran khusus spt 1771, apakah boleh tidak melampirkan lamp khusus tsb? mohon tanggapannya… terima kasih sebelumnya.

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 3:03 pm

    Diisi jika ada item yang terinput pada lampiran khusus, seperti 1 A untuk penyusutan dan amortisasi, jika ada rugi tahun lalu isi 2 A dst..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now