Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tahunan Badan SPT Y Nihil & Pelaporan SPT Normal tetap Nihil apakah ada sanksi?

Tagged: ,

  • Tahunan Badan SPT Y Nihil & Pelaporan SPT Normal tetap Nihil apakah ada sanksi?

     Johnson updated 1 year, 11 months ago 2 Members · 2 Posts
  • budi dermawan

    Member
    28 April 2022 at 3:10 pm

    Mohon bantuan nya Rekan,
    Karena Report audit perusahaan saya belum final saya ingin mengajukan perpanjangan spt y (Nihil) karena memang perusahaan nya sudah tidak terlalu aktif,
    dan apakah ketika saya sudah mengajukan perpanjangan spt y (Nihil) ketika saya ingin melaporkan SPT normal nya saya tidak boleh nihil lagi atau bagaimana ya?
    Minta tolong share peraturannya dong rekan.
    Terima Kasih

  • Johnson

    Member
    3 May 2022 at 10:35 pm

    menurut saya , boleh saja SPT Normal tetap Nihil, sepanjang memang kenyataan dan dapat dibuktikan bahwa tidak ada pajak terutang. Apalagi bila hasil audit juga menguatkan bahwa tidak ada pajak yang terutang.

    saya kira tidak ada pasal yang spesifik menjawab pertanyaan rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now