Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tahun pajak 2011 sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit SKP PPN sebagai salah satu produknya. Tetapi
Tahun pajak 2011 sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit SKP PPN sebagai salah satu produknya. Tetapi
Tahun pajak 2011 sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit SKP PPN sebagai salah satu produknya. Tetapi sekarang dapat himbauan pembetulan SPT Masa PPN untuk beberapa bulan di tahun 2011, karena ada FP masukan yg tidak dapat dikreditkan. Koq bisa ya ? mohon pendapatnya rekan ?
Tahun pajak 2011 sudah dilakukan pemeriksaan dan terbit SKP PPN sebagai salah satu produknya. Tetapi sekarang dapat himbauan pembetulan SPT Masa PPN untuk beberapa bulan di tahun 2011, karena ada FP masukan yg tidak dapat dikreditkan. Koq bisa ya ? mohon pendapatnya rekan ?
Dalam SKP, masa pajak kapan?
Dalam himbauan masa pajaknya kapan?Dalam SKP, masa pajak kapan?
Dalam himbauan masa pajaknya kapan?- Originaly posted by begawan5060:
Dalam SKP, masa pajak kapan?
Tahun 2011 pak Begawan. SKP dan STP yang 2 % (omzet yang ditambahkan pemeriksa).
[quote=begawan5060]Dalam himbauan masa pajaknya kapan?beberapa bulan SPT massa PPN di tahun 2011, yang ada FP masukan tanpa lawan transaksi.
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam SKP, masa pajak kapan?
Tahun 2011 pak Begawan. SKP dan STP yang 2 % (omzet yang ditambahkan pemeriksa).
[quote=begawan5060]Dalam himbauan masa pajaknya kapan?beberapa bulan SPT massa PPN di tahun 2011, yang ada FP masukan tanpa lawan transaksi.
Untuk PPN bukan sekedar tahunnya… Apakah di SKP PPN disebutkan masa pajaknya Jan sd. Des 2011?
Untuk PPN bukan sekedar tahunnya… Apakah di SKP PPN disebutkan masa pajaknya Jan sd. Des 2011?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah di SKP PPN disebutkan masa pajaknya Jan sd. Des 2011?
Baik SKP maupun STP disebutkan untuk Masa pajak : Januari s/d Desember 2011
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah di SKP PPN disebutkan masa pajaknya Jan sd. Des 2011?
Baik SKP maupun STP disebutkan untuk Masa pajak : Januari s/d Desember 2011
- Originaly posted by dharmawan a:
Baik SKP maupun STP disebutkan untuk Masa pajak : Januari s/d Desember 2011
Berarti himbauanya diabaikan saja..
- Originaly posted by dharmawan a:
Baik SKP maupun STP disebutkan untuk Masa pajak : Januari s/d Desember 2011
Berarti himbauanya diabaikan saja..
- Originaly posted by begawan5060:
Berarti himbauanya diabaikan saja..
Oke Pak Begawan, terima kasih.
- Originaly posted by begawan5060:
Berarti himbauanya diabaikan saja..
Oke Pak Begawan, terima kasih.