• Tahun Fiskal Maret

     marto89 updated 12 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • marto89

    Member
    15 August 2012 at 2:21 pm
  • marto89

    Member
    15 August 2012 at 2:21 pm

    Dear rekan ortax,

    Maaf mau tanya, kalau kita mau tahun fiskal kita terhitung bulan maret (bukan januari) bisa ga? syarat2nya apa saja ya rekan-rekan?

    Thx,

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 2:38 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 November 1991

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 14/PJ.313/1991

    TENTANG

    PETUNJUK PENERBITAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN
    PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK DARI WAJIB PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat
    pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam
    pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh
    karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan
    mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya
    penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak.

    Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya,
    sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2)
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih
    dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus
    mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala
    KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak
    tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.

    Persetujuan atas permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut, pelaksanaannya harus didasarkan
    atas hal-hal :
    1. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1.1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
    1.2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus
    sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan
    mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
    1.3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
    Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus
    memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi
    kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun
    buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian
    bagi perusahaan.
    b. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan
    dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan
    datang.
    Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak
    tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP
    supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan
    memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK
    Penolakan.
    c. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan
    penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

    Ketentuan seperti tersebut pada butir 1.3. huruf a, b dan c harus dituangkan dalam bentuk surat
    pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

    2. Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam
    jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi
    persyaratan angka 2 di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir).

    3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah
    diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan
    Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak (Contoh terlampir).

    4. Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya
    Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru
    akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP. Oleh karena itu tindasan Keputusan Persetujuan supaya
    dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPP terkait.

    5. Kepala UPP segera melakukan pemeriksaan setelah SPT Wajib pajak yang bersangkutan dimasukkan.

    Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • marto89

    Member
    15 August 2012 at 2:46 pm

    Terimakasih rekan priadiar4

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now