Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tahun Depan, Lapor SPT Semua Jenis Pajak Hanya Sekali?
Tahun Depan, Lapor SPT Semua Jenis Pajak Hanya Sekali?
WP Negara ini belum sadar pajak sepenuhnya
Yg repot kalau salah bayar dan PBK.
Pernah pengalaman, bukti potong semuanya di cek, voucher2, bon2 dilampiri, dilihat jg faktur pajaknya, dll. Padahal cm di SSP salah kode PPh23 100 menjadi 104.
Itu hanya 1 PPh.
Bagaimana kalau semua PPh digabung2 jadi satu SPT ??Jadi 1 spt bisa ditafisrkan billing juga jadi 1 kode saja.
Ya semoga dengan terobosan baru ini, menjadikan para WP mudah untuk melaporkan dan merevisi laporan sekaligus tidak lemott ,,, waktu penyampaian laporan SPT
Digodok dlu yg mateng, jangan sampe kaya eSPT PPh 4(2)
Asal diimbangi dengan sistem yang baik, ok saja,