Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › TAHUN DAN BULAN PADA HARTA TA
salam rekan ortax sekalian
lgi binggung , di dlm pembukuan bulan dan tahun perolehan utk harta ta berapa y ? dan utk spt op , apakah thnnya di buat thn 2016 ?
tlong sarannya
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
lgi binggung , di dlm pembukuan bulan dan tahun perolehan utk harta ta berapa y ? dan utk spt op , apakah thnnya di buat thn 2016 ?
tlong sarannya
u/ spt op, tahun perolehan untuk harta yang ikut tax amnesty, sesuai dengan tahun surat keterangan terbit. Apabila surat keterangan terbit di tahun 2016, maka tahun perolehan dibuat tahun 2016. salam…
klu utk spt op yg pembukuan, sketnya terbit di thn 2017, berati di laporan utk spt thn 2016, tdk perlu ada datanya . dan di thn 2017 bru ada y rekan ? klu utk badan ,apakah sm
diisi 2016 semua sesuai form TA
jadi di awal januari 2016 y rekan