Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tahun Buku bukan Tahun Kalender
Tahun Buku bukan Tahun Kalender
Rekan
Mohon informasinya jika tahun buku perusahaan tidak menggunakan tahun kalender apakah harus ada perizinan yang diurus ke kantor pajak terlebih dahulu?
ada surat permohonan yang harus dikirimkan ke KPP
Viewing 1 - 2 of 2 replies