Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tagihan SST dari Malaysia apakah wajib dibayar ?
Tagihan SST dari Malaysia apakah wajib dibayar ?
Tagihan SST dari Malaysia apakah wajib dibayar ?
selamat siang bapak ibu rekan2 sekalian semua, saya ada pertanyaan terkait tagihan invoice yg saya terima dari Malaysia, ini merupakan transaksi Jasa, kemudian pada invoice tersebut terdapat SST (Sales and Service Tax) sbsr 8%, apakah saya berkewajiban untuk membayarnya ? dan bagaimana dengan PPNJLN nanti, berarti sy akan ada double tax dong
Terima kasih & mohon masukannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies