Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tagihan Sinking Fund Kena PPh Kah??

  • Tagihan Sinking Fund Kena PPh Kah??

  • LangitBiru

    Member
    5 August 2016 at 12:45 pm

    Dear all rekan-rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, saya ada permasalahan sbb :
    1.Atas tagihan "Sinking Fund (Dana Cadangan)" apakah dikenakan PPh atau tidak?
    2.Jika dikenakan PPh, apakah PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 Final?
    3.Apakah service charge yang ditagihkan dari Perhimpunan Penghuni/Strata Title ke pihak pengguna area kantor tidak dikenakan PPh?
    4.Apakah SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 masih berlaku?
    5.Apakah tagihan listrik dari pengelola gedung (bukan pemilik gedung) dikenakan PPh? Tidak tahu apakah harga listrik tsb nilai murni dari tagihan PLN atau ada mark-up harga. Yang jelas ditagihkan oleh pengelola gedung.

    Note:
    A = Kantor anak perusahaan
    B = Kantor induk perusahaan
    (A & B merupakan satu group)
    C = Pemilik gedung X
    D = Perhimpunan Penghuni/Strata Title gedung X (pengelola gedung)
    (C & D merupakan satu group)

    B beli area kantor dari C.
    B menyewakan area kantor ke A.

    Pihak A membayar sewa area kantor ke pihak B (tanpa service charge, sinking fund, dan listrik) yang dipotong PPh 4 ayat 2 final 10%.
    Pihak A membayar service charge dan singking fund ke pihak D yang dipotong PPh 23 2%.

    Pihak A tidak punya salinan copy atas transaksi pembelian area kantor antara pihak B dengan pihak C sehingga pihak A tidak tahu aspek perpajakan secara detail atas transaksi tsb.
    Pihak A dengan pihak B ada akta sewa menyewa yang tidak menjelaskan aspek perpajakan, hanya ada penjelasan bahwa service charge dan sinking fund harus dibayar ke pengelola gedung dan listrik harus dibayar ke PLN.
    Pihak A tidak ada perjanjian dengan pihak D mengenai transaksi service charge dan biaya sinking fund.

    Dari pihak D menyatakan bahwa atas service charge dan sinking fund tresebut tidak pernah dikenakan PPh oleh semua pengguna area kantor tsb.

    Terima kasih

  • LangitBiru

    Member
    5 August 2016 at 12:45 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:07 pm

    waduh panjang bener
    saya up kan aja ya gan

  • H36UN

    Member
    31 August 2016 at 10:23 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    1.Atas tagihan "Sinking Fund (Dana Cadangan)" apakah dikenakan PPh atau tidak?

    pemahaman ane potong

    Originaly posted by LangitBiru:

    2.Jika dikenakan PPh, apakah PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 Final?

    sewa atau beli

    Originaly posted by LangitBiru:

    3.Apakah service charge yang ditagihkan dari Perhimpunan Penghuni/Strata Title ke pihak pengguna area kantor tidak dikenakan PPh?

    pemahaman ane kena

    Originaly posted by LangitBiru:

    4.Apakah SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 masih berlaku?

    cek aja boss di ortax statusnya

    Originaly posted by LangitBiru:

    5.Apakah tagihan listrik dari pengelola gedung (bukan pemilik gedung) dikenakan PPh? Tidak tahu apakah harga listrik tsb nilai murni dari tagihan PLN atau ada mark-up harga. Yang jelas ditagihkan oleh pengelola gedung.

    sepanjang tidak dapat menunjukan murni reimburse dan membuktikan tanpa markup pemahaman ane tetap potong

    salam

  • LangitBiru

    Member
    2 September 2016 at 4:47 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    waduh panjang bener
    saya up kan aja ya gan

    thank

    Originaly posted by H36UN:

    sewa atau beli

    sewa

    Originaly posted by H36UN:

    pemahaman ane kena

    dasarnya apa rekan?? krn kalau mengacu pada aturan SE DJP No. SE – 01/PJ.33/1998 tidak kena

    Originaly posted by H36UN:

    cek aja boss di ortax statusnya

    masih berlaku.

  • LangitBiru

    Member
    11 October 2016 at 10:07 am

    masih belom dapet jawaban yang meyakinkan nih..

  • LangitBiru

    Member
    12 October 2016 at 11:08 am

    up.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now