Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tagihan jasa dari Perusahaan Luar Negeri
Tagihan jasa dari Perusahaan Luar Negeri
Dear all rekan Ortax, mohon bantuannya.
Saya mendapatkan tagihan Biaya Jasa Servis Mesin dari perusahaan Luar Negeri sebesar 3.500 EURO, apakah ini kena pph potongan jasa ?
jika ya, kena pph pasal bearapa ya ?
apakah pph 26 sebesar 20% ?Terima kasih
- Originaly posted by Hendra SPR:
apakah pph 26 sebesar 20% ?
iya..
kalau ada tax treatynya, disesuaikan tarif pajaknya sesuai P3b
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya..
kalau ada tax treatynya, disesuaikan tarif pajaknya sesuai P3b
terima kasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies