Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tagihan Ivoice yang dikenai PPN dan PPh 23

  • Tagihan Ivoice yang dikenai PPN dan PPh 23

  • alfredrumpia

    Member
    21 January 2014 at 12:32 pm
  • alfredrumpia

    Member
    21 January 2014 at 12:32 pm

    Perkenalkan saya anggota baru di forum ini

    Saya ingin bertanya mengenai kasus yg sedang dihadapi

    Saya melakukan transaksi dengan PT. X dalam invoice yang dikirim terlampir sebagai berikut

    Material Cost : Rp102.400.000
    Labor Cost : Rp15.600.000

    Sub Total : Rp128.000.000
    Discount 5% : Rp6.400.000
    Sub Total : Rp121.600.000
    VAT 10% : Rp12.160.000
    TOTAL : Rp133.760.000

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara menetapkan DPP PPh 23 ??. Apakah penetapannya sebelum dipotong sebelum diskon 5 % tersebut atau sesudah 5 %, jika penetapan DPP-nya setelah 5 % bagaimana perhitungannya??

    Saya ucapkan terimakasih untuk jawabannya. Nuwun sewu

  • alfredrumpia

    Member
    21 January 2014 at 12:32 pm

    Perkenalkan saya anggota baru di forum ini

    Saya ingin bertanya mengenai kasus yg sedang dihadapi

    Saya melakukan transaksi dengan PT. X dalam invoice yang dikirim terlampir sebagai berikut

    Material Cost : Rp102.400.000
    Labor Cost : Rp15.600.000

    Sub Total : Rp128.000.000
    Discount 5% : Rp6.400.000
    Sub Total : Rp121.600.000
    VAT 10% : Rp12.160.000
    TOTAL : Rp133.760.000

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara menetapkan DPP PPh 23 ??. Apakah penetapannya sebelum dipotong sebelum diskon 5 % tersebut atau sesudah 5 %, jika penetapan DPP-nya setelah 5 % bagaimana perhitungannya??

    Saya ucapkan terimakasih untuk jawabannya. Nuwun sewu

  • SadikinTjokro

    Member
    21 January 2014 at 1:17 pm

    Setelah diskon 5%
    DPP PPh 23 = 15.600.000 – 5%

  • SadikinTjokro

    Member
    21 January 2014 at 1:17 pm

    Setelah diskon 5%
    DPP PPh 23 = 15.600.000 – 5%

  • indahintan

    Member
    25 August 2015 at 5:28 pm

    Dear,

    Mohon bantuannya atas Dasar pertimbangan peraturan perpajakan bahwa PPh tsb dikenakan setelah potongan Diskon ?
    Terima kasih

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now