Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tagihan berantai.
Tagihan berantai.
Dear Rekan,
langsung ke masalah ya…. 🙂
QYZ, Inc (USA) menagihkan tagihan Web Hosting internet ke Bank ABC (SIngapore) oleh pihak Bank ABC (Singapore) menagihkan ke PT. DEF (Indonesia). pihak PT DEF membayarakan ke QYZ, Inc
Apakah Form DGT diminta ke QYZ, Inc(USA), klo dapat dokumennya kita potong sesuai P3B Indo-USA ?
yang menagih Bank singapore. tapi dibayarkan langsung ke Perusahaan USA.?
Viewing 1 - 3 of 3 replies