Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tabungan dr gaji yg telah dipotong PPh21
Tabungan dr gaji yg telah dipotong PPh21
Dear rekan2 senior di forum ortax, mohon bantuan penjelasan mengenai perihal berikut.
Saya seorang karyawan yg menerima gaji hanya dari satu perusahaan dan tidak punya usaha lain diluar itu. Setiap bulan saya menerima gaji (yg telah dipotong PPh) melalui rekening saya di salah satu bank nasional. Setiap tahunnya saya rutin membuat SPT berdasarkan bukti potong dari perusahaan dan menyetorkannya ke KPP sebelum akhir Maret.
Dalam pengisian SPT tahun 2015, pada Lampiran ll formulir 1770S-ll Bagian B: HARTA PADA AKHIR TAHUN, saya hanya menuliskan harta berupa tanah & alat transportasi saja, tanpa menuliskan kondisi tabungan pada akhir Desember 2015 dan tidak pula mencantumkan perabotan2 rumah & barang elektronik yang kami miliki. Sehubungan dengan prosedur pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Amnesti Pajak, pertanyaan saya adalah:
1. Pada lampiran Harta Bersih Dalam Negri, apakah saldo tabungan saya pada akhir 2015 harus dituliskan di spreadsheet B.1 (Nilai Harta Tambahan yg Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh terakhir)?
2. Bila iya, apakah harus diikutkan dalam perhitungan uang tebusan?
3. Bila saya harus menebus tabungan yang berasal dari gaji yang telah dipotong PPh21, bukankah ini tidak sesuai dengan PMK no.118/PMK.03/2016 pasal 3 ayat 2?. Sejatinya Amnesti Pajak adalah pengampunan pajak tetapi koq terkesan malah menzalimi wajib pajak yang selama ini taat bayar pajak.
4. Dalam SPT 2015 formulir 1770S, tertulis Penghasilan Neto saya sebagai karyawan, yang juga dilampiri bukti potong 1721-A1. Apakah nilai tersebut harus dicantumkan dalam formulir Amnesti Pajak bagian A.1 (Nilai Harta yg Dilaporkan Dalam SPT PPh terakhir)?.
5. Bila jawaban no 4 iya, Kode Harta apa yg pas untuk mewakili pendapatan karyawan yang otomatis masuk ke rekening bank?.
6. Untuk perabotan2 rumah & barang2 elektronik yang kami beli sebelum 2015 yang dalam kondisi rusak, bagaimana menentukan nilai wajarnya apabila barang serupa (dalam kondisi tidak rusak) masih laku dipasaran?Demikian pertanyaan dari kami yang masih bingung mengenai penerapan TA dan cemas akan sangsinya dikemudian hari.
Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian. Thanks in advance…
1. Ya betul, rekan
2. Ya betul, rekan
3. Bukan menzalimi, rekan….tetapi tidak melaporkan keadaan sesungguhnya
4. Bukan itu yang dimasukkan, rekan
5. Yang penting berkaitan dengan perolehan harta, bukan penghasilan seperti gaji yang dimasukkan TA
6. Perabotan atau golongan furniture masukkan saja nilai nominal gelondongan tanpa disebut satu persatu