Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Tabungan dengan Tambahan Saldo untuk Tarif PPS
Tabungan dengan Tambahan Saldo untuk Tarif PPS
gabriella virginia updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 10 Postssiang para senior,
mau tanya jika kita buka tabungan dalam kurs mata uang asing ( usd) pada tahun 2014 sebesar 120usd, dan pada tahun 2018 , ada tambahan uang ke tabungan tersebut sebesar 20usd. jadi jika tabungan tersebut mau dilaporkan dalam pps. maka tarifnya mengikuti kebijakan 1 , kebijakan 2 atau kebijakan 1 untuk 120usd dan kebijakan 2 untuk 20usd ?
tolong dibalas.terima kasih
seoi x lah wkwk
Mohon ijin menjawab rekan,
bisa diungkap di kebijakan I untuk th 2014 dgn nominal 120usd tersebut. Dan untuk tambahan 20usd bisa diungkap dikebijakan 2. Asalkan ada bukti pendukung(mutasi rekening misalnya) atas perolehan di kedua tahun tersebut.terima kasih telah membalas rekan, jika tidak ada bukti pendukung mutasinya . jadi itu bagaimana rekan ?
kalau rekan uang tunai itu mengikuti kebijakan 1 atau 2 ?
tolong dibalas.tq
untuk uang tunai bisa diungkap dikebijakan 2 rekan
jika mengikuti kebijakan 1 .bisa terkena masalah rekan ?
bisa rekan, asalkan ada bukti mutasi rekening atas uang tunai tersebut dimana diperoleh th 2015 atau sebelumnya (2014 dst).
namun ada contoh misalkan,si A membeli rumah th 2018 dengan uang yg diperoleh di th 2015/2014 dst. Rumah tsb bisa di ikutkan pps kebijakan 1 asalkan ada bukti mutasi rekening di th 2015/2014/2013 yg menunjukan nominal harga rumah tsb.
tq rekan atas informasinya
kalau tdk mempu menunjukkan bukti, bahwa harta tsb diperoleh di th 2015 atau sbelumnya, akan ada potensi penerbitan SKPKB atas harta tsb dimana tarifnya nanti malah lebih mahal yakni 30%.
mohon koreksinya rekan2 ortax semua
rekan.buktinya seperti mutasi tabungannya y ?
tolong masukannya