Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tabel upah tenaga harian lepas

  • tabel upah tenaga harian lepas

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 23 Posts
  • begawan5060

    Member
    28 December 2011 at 6:38 pm
    Originaly posted by rowa:

    biaya jabatanya yang dikurang dari THR + bonus y rekan? , tq

    Benar…., hanya saja mksimu-nya 6jt setahun..

  • rowa

    Member
    31 December 2011 at 10:19 am

    Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.

    tq rekan

  • Simonalim

    Member
    31 December 2011 at 10:44 am
    Originaly posted by rowa:

    sekalian Rekan, untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana?

    By Jabatan? Tenaga Lepas Harian? Bukannya tdk dapat by jabatan?

    Originaly posted by rowa:

    Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.

    Maksudnya bisa diperjelas lagi Rekan?
    Mohon koreksinya..
    Salam

  • rowa

    Member
    31 December 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by simonalim:

    Maksudnya bisa diperjelas lagi Rekan?
    Mohon koreksinya..
    Salam

    tks rekan ,

    mis : A kerja dari bulan Juli 2011 , upah dihitung secara harian dibayar perbulan secara berkesinmbungan

    A (K/1) SEHARI Rp. 130.000 .

    Juli 25 hari = 25 x 130.000 = 3.250.000
    Agst 20 Hari =20 x 130.000 = 2.600.000
    Sep s.d Des 30 hari =
    (30 x 4) x 130.000 =15.600.000 +
    Juli s.d desember = Rp. 21.450.000

    menurut per 31/PJ/2009 nilai PTKP mengikuti jumlah seperti pegawai tetap dalam hal ini si A ( K/1) = Rp. 18.480.000.

    yg menjadi pertanyaanya rekan simonalim apakah kita hitung juga terutangnya bulan Desember 2011 untuk nilai si A apakah kurang bayar atau nihil .\

    tks rekan

  • Simonalim

    Member
    31 December 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by rowa:

    yg menjadi pertanyaanya rekan simonalim apakah kita hitung juga terutangnya bulan Desember 2011 untuk nilai si A apakah kurang bayar atau nihil

    Bulan Desember ada penghasilan Rp.3.900.000,-
    Jadi untuk masa desember hanya dihitung/bayar atas PPh 21 dari penghasilan bruto tenaga harian lepas Rp.3.900.000,- saja.
    Utk Tenaga Lepas tidak ada perhitungan ulang seperti pegawai tetap.

    Untuk Pelaporan desember di SPT PPh 21 = Bruto penghasilan Rp.21.450.000 dengan PPh "total pph 21 terutang dari Juli s.d Desember".
    Mohon koreksinya..
    Salam

  • begawan5060

    Member
    31 December 2011 at 5:38 pm
    Originaly posted by rowa:

    Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.

    Tidak ada penghitungan ulang (tahunan)..

  • rowa

    Member
    2 January 2012 at 9:04 am

    Terima kasih rekan begawan dan rekan simonalim

    selamat tahun baru.

  • begawan5060

    Member
    2 January 2012 at 3:48 pm
    Originaly posted by rowa:

    Terima kasih rekan begawan dan rekan simonalim
    selamat tahun baru.

    Sama-sama…, dan selamat tahun baru juga..

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now