Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tabel upah tenaga harian lepas
tabel upah tenaga harian lepas
- Originaly posted by rowa:
biaya jabatanya yang dikurang dari THR + bonus y rekan? , tq
Benar…., hanya saja mksimu-nya 6jt setahun..
Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.
tq rekan
- Originaly posted by rowa:
sekalian Rekan, untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana?
By Jabatan? Tenaga Lepas Harian? Bukannya tdk dapat by jabatan?
Originaly posted by rowa:Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.
Maksudnya bisa diperjelas lagi Rekan?
Mohon koreksinya..
Salam - Originaly posted by simonalim:
Maksudnya bisa diperjelas lagi Rekan?
Mohon koreksinya..
Salamtks rekan ,
mis : A kerja dari bulan Juli 2011 , upah dihitung secara harian dibayar perbulan secara berkesinmbungan
A (K/1) SEHARI Rp. 130.000 .
Juli 25 hari = 25 x 130.000 = 3.250.000
Agst 20 Hari =20 x 130.000 = 2.600.000
Sep s.d Des 30 hari =
(30 x 4) x 130.000 =15.600.000 +
Juli s.d desember = Rp. 21.450.000menurut per 31/PJ/2009 nilai PTKP mengikuti jumlah seperti pegawai tetap dalam hal ini si A ( K/1) = Rp. 18.480.000.
yg menjadi pertanyaanya rekan simonalim apakah kita hitung juga terutangnya bulan Desember 2011 untuk nilai si A apakah kurang bayar atau nihil .\
tks rekan
- Originaly posted by rowa:
yg menjadi pertanyaanya rekan simonalim apakah kita hitung juga terutangnya bulan Desember 2011 untuk nilai si A apakah kurang bayar atau nihil
Bulan Desember ada penghasilan Rp.3.900.000,-
Jadi untuk masa desember hanya dihitung/bayar atas PPh 21 dari penghasilan bruto tenaga harian lepas Rp.3.900.000,- saja.
Utk Tenaga Lepas tidak ada perhitungan ulang seperti pegawai tetap.Untuk Pelaporan desember di SPT PPh 21 = Bruto penghasilan Rp.21.450.000 dengan PPh "total pph 21 terutang dari Juli s.d Desember".
Mohon koreksinya..
Salam - Originaly posted by rowa:
Upah harian yang di bayar secara bulanan …, apakh diperhitungkan juga untuk akhir tahun (des) mengingat PTKP nya merupakan nilai yang disetahunkan.
Tidak ada penghitungan ulang (tahunan)..
Terima kasih rekan begawan dan rekan simonalim
selamat tahun baru.
- Originaly posted by rowa:
Terima kasih rekan begawan dan rekan simonalim
selamat tahun baru.Sama-sama…, dan selamat tahun baru juga..