Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tabel upah tenaga harian lepas
tabel upah tenaga harian lepas
dear ortaxers
sy lagi belajar pajak, mau tanya pada para suhu .. u' tenaga harian lepas yang sudah dipotong pph 21 apakah perlu kita buatkan rekapannya ? klu iya , para suhu ada tabel rekapan yang bisa membantu …,
salam
Per – 31/2009 Ps. 22 ayat 5
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Originaly posted by rowa:klu iya ada tabel rekapan yang bisa membantu …,
Untuk formatnya rekan dapat membuatnya sendiri.
Salam
- Originaly posted by usd:
Per – 31/2009 Ps. 22 ayat 5
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan? …
salam - Originaly posted by rowa:
berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan? …
Coba rekan pejalari dl Lampiran Per – 31
Salam
- Originaly posted by rowa:
u' tenaga harian lepas yang sudah dipotong pph 21 apakah perlu kita buatkan rekapannya ?
Originaly posted by rowa:berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan?
Bukankah sudah dilakukan pemotongan? Trus pemotongan tsb cara ngetungnya gimana?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah sudah dilakukan pemotongan? Trus pemotongan tsb cara ngetungnya gimana?
maksudnya ngitung y rekan begawan?
ngikutin lampiran per-31 hanya saja dalam setahun upah harian ini tidak menentu tergantung ada proyek atau tidak ,
contoh : A Jan – Feb menerima upah 1.800.000
apri – juli menerima upah 4.865.900
nov- des Menerima upah 3.256.700 semua sdh dipotong pph 21 harian seperti di lampiran per-31 nah org pribadi A apakah dihitung lagi untuk tahunannya (sama seperti karyawan tetap ).salam
sekalian rekan saya mohon pencerahaanya juga contohnya karyawan tetap si B
Januari = bonus 1.200.000
Februari = Bonus 3.500.000
Mei = Bonus 2.000.000
Agustus = Bonus 2.500.000 + THR 1 bulan gaji
November = Bonus 2.000.000Nah untuk bonus yang diterima lebih dari satu kali apakah saya jumlah kan semua + THR jadinya 11.200.000 + THR atau ada perhitungan tersendiri , mohon pencerahaanya.
salam
- Originaly posted by rowa:
ngikutin lampiran per-31 hanya saja dalam setahun upah harian ini tidak menentu tergantung ada proyek atau tidak ,
contoh : A Jan – Feb menerima upah 1.800.000
apri – juli menerima upah 4.865.900
nov- des Menerima upah 3.256.700 semua sdh dipotong pph 21 harian seperti di lampiran per-31 nah org pribadi A apakah dihitung lagi untuk tahunannya (sama seperti karyawan tetap ).Untuk Pegawai tidak tetap, tidak lagi dilakukan penghiotungan kembali (penghitungan tahunan)…
- Originaly posted by rowa:
Nah untuk bonus yang diterima lebih dari satu kali apakah saya jumlah kan semua + THR jadinya 11.200.000 + THR atau ada perhitungan tersendiri , mohon pencerahaanya.
Penghitungan bulanan atau masa pajak terakhir (Des)?
- Originaly posted by begawan5060:
Penghitungan bulanan atau masa pajak terakhir (Des)?
Masa terakhir (des) pak ..
- Originaly posted by rowa:
Masa terakhir (des) pak ..
Dijumlahkan seluruhnya.. (gaji +bonus+THR), tidak perlu ada penghitungan tersendiri..
sekalian Rekan, untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana? tks
- Originaly posted by rowa:
untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana? tks
B. jabatan memang sebagai pengurang
salam
biaya jabatanya yang dikurang dari THR + bonus y rekan? , tq