Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tabel upah tenaga harian lepas

  • tabel upah tenaga harian lepas

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 23 Posts
  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 11:58 am
  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 11:58 am

    dear ortaxers

    sy lagi belajar pajak, mau tanya pada para suhu .. u' tenaga harian lepas yang sudah dipotong pph 21 apakah perlu kita buatkan rekapannya ? klu iya , para suhu ada tabel rekapan yang bisa membantu …,

    salam

  • usd

    Member
    28 December 2011 at 12:37 pm

    Per – 31/2009 Ps. 22 ayat 5

    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Originaly posted by rowa:

    klu iya ada tabel rekapan yang bisa membantu …,

    Untuk formatnya rekan dapat membuatnya sendiri.

    Salam

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by usd:

    Per – 31/2009 Ps. 22 ayat 5

    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan? …
    salam

  • usd

    Member
    28 December 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by rowa:

    berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan? …

    Coba rekan pejalari dl Lampiran Per – 31

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 December 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by rowa:

    u' tenaga harian lepas yang sudah dipotong pph 21 apakah perlu kita buatkan rekapannya ?

    Originaly posted by rowa:

    berarti karyawan yang menerima upah harian juga harus disetahunkan y rekan?

    Bukankah sudah dilakukan pemotongan? Trus pemotongan tsb cara ngetungnya gimana?

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah sudah dilakukan pemotongan? Trus pemotongan tsb cara ngetungnya gimana?

    maksudnya ngitung y rekan begawan?
    ngikutin lampiran per-31 hanya saja dalam setahun upah harian ini tidak menentu tergantung ada proyek atau tidak ,
    contoh : A Jan – Feb menerima upah 1.800.000
    apri – juli menerima upah 4.865.900
    nov- des Menerima upah 3.256.700 semua sdh dipotong pph 21 harian seperti di lampiran per-31 nah org pribadi A apakah dihitung lagi untuk tahunannya (sama seperti karyawan tetap ).

    salam

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 3:22 pm

    sekalian rekan saya mohon pencerahaanya juga contohnya karyawan tetap si B

    Januari = bonus 1.200.000
    Februari = Bonus 3.500.000
    Mei = Bonus 2.000.000
    Agustus = Bonus 2.500.000 + THR 1 bulan gaji
    November = Bonus 2.000.000

    Nah untuk bonus yang diterima lebih dari satu kali apakah saya jumlah kan semua + THR jadinya 11.200.000 + THR atau ada perhitungan tersendiri , mohon pencerahaanya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    28 December 2011 at 3:29 pm
    Originaly posted by rowa:

    ngikutin lampiran per-31 hanya saja dalam setahun upah harian ini tidak menentu tergantung ada proyek atau tidak ,
    contoh : A Jan – Feb menerima upah 1.800.000
    apri – juli menerima upah 4.865.900
    nov- des Menerima upah 3.256.700 semua sdh dipotong pph 21 harian seperti di lampiran per-31 nah org pribadi A apakah dihitung lagi untuk tahunannya (sama seperti karyawan tetap ).

    Untuk Pegawai tidak tetap, tidak lagi dilakukan penghiotungan kembali (penghitungan tahunan)…

  • begawan5060

    Member
    28 December 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by rowa:

    Nah untuk bonus yang diterima lebih dari satu kali apakah saya jumlah kan semua + THR jadinya 11.200.000 + THR atau ada perhitungan tersendiri , mohon pencerahaanya.

    Penghitungan bulanan atau masa pajak terakhir (Des)?

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penghitungan bulanan atau masa pajak terakhir (Des)?

    Masa terakhir (des) pak ..

  • begawan5060

    Member
    28 December 2011 at 3:51 pm
    Originaly posted by rowa:

    Masa terakhir (des) pak ..

    Dijumlahkan seluruhnya.. (gaji +bonus+THR), tidak perlu ada penghitungan tersendiri..

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 4:03 pm

    sekalian Rekan, untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana? tks

  • usd

    Member
    28 December 2011 at 4:11 pm
    Originaly posted by rowa:

    untuk biaya jabatan nya (sbg pengurang) bagaimana? tks

    B. jabatan memang sebagai pengurang

    salam

  • rowa

    Member
    28 December 2011 at 4:48 pm

    biaya jabatanya yang dikurang dari THR + bonus y rekan? , tq

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now