Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TA yang diampuni semua atau sebagian

  • TA yang diampuni semua atau sebagian

     mrgold1978 updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • bear3600

    Member
    18 August 2016 at 1:33 pm
  • kyloren

    Member
    18 August 2016 at 1:48 pm

    Jawaban:
    1. Untuk seluruh kewajiban pajak 2015 kebawah dianggap clear, suci hehe
    2. seharusnya tidak perlu kecuali yg nominee, nilai wajar tidak akan diutakatik fiskus
    3. lah emang beda rekan yg dilaporin dengan neraca?

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 1:59 pm
    Originaly posted by bear3600:

    1. kalau ikut TA (tax amnesty) itu yg diampuni dan tidak diotak atik lagi apakah keseluruhan dari tahun 2015 dan sebelumnya ataukah hanya atas harta/aset tambahan yg diikutkan dalam TA ?

    Semua masalah pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

    Originaly posted by bear3600:

    2. untuk harta yg diikutkan dalam TA, apakah harus disertakan dokumen pendukung nya pada saat pengajuan TA? apakah akan disinggung untuk nilai kewajaran atas aset yg diikutkan TA ?

    Tidak di singgung saat TA.

    Originaly posted by kyloren:

    3.
    Untuk mengisi formulir A1 dan A2 apakah dari harta yg ada di daftar harta SPT tahunan 2015 ataukah dari neraca tahun 2015 ? kalau dari neraca berarti persediaan dan hutang lain2 juga harus dimasukkan ya ?

    A1 seperti di SPT 2015.
    A2 yang mau di TA

  • bear3600

    Member
    18 August 2016 at 2:57 pm

    @kyloren : kalau di daftar harta cuma aset/aktiva lancar dan tetap saja tanpa persediaan, piutang usaha, piutang lain2, dsb..

    kalau masukin sesuai neraca berarti di A1 masukin juga persediaan, piutang usaha, piutang lain2, pinjaman karyawan, dll dong ?

    lalu di A2 nya kalau sesuai neraca berarti masukin juga Hutang usaha, hutang lain2, dll ya?

    yang buat bingung kalo masukin piutang usaha dan hutang usaha itu kan banyak customer dan supplier nya apa hrs dirinci satu2 : nama, alamat, dll sesuai form di A1 dan A2 ?

  • Stalker08

    Member
    18 August 2016 at 3:06 pm
    Originaly posted by bear3600:

    1. kalau ikut TA (tax amnesty) itu yg diampuni dan tidak diotak atik lagi apakah keseluruhan dari tahun 2015 dan sebelumnya ataukah hanya atas harta/aset tambahan yg diikutkan dalam TA ?

    Originaly posted by danilecarlo:

    Semua masalah pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

    salah rekan, harta yang tidak di ikutkan ke dalam TA akan kena denda 200%, sesuai pmk 118 tahun 2016

  • mrgold1978

    Member
    19 August 2016 at 1:06 am
    Originaly posted by bear3600:

    2. untuk harta yg diikutkan dalam TA, apakah harus disertakan dokumen pendukung nya pada saat pengajuan TA? apakah akan disinggung untuk nilai kewajaran atas aset yg diikutkan TA ?

    Kalau WP pas TA bilang punya uang cash / tunai 5 M ? apa gak kaget petugasnya ? tanya dimana taruh diut itu? dirumah ? apa gak takut kebanjiran ? Atau kebakaran ?
    Secara notabane kan ngak ada pembuktian ? tapi WP tetap bayar kewajiaban 2% itu kan ? so masih bisa di ajukan saat TA gak ?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now