Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA yang diampuni semua atau sebagian
TA yang diampuni semua atau sebagian
Jawaban:
1. Untuk seluruh kewajiban pajak 2015 kebawah dianggap clear, suci hehe
2. seharusnya tidak perlu kecuali yg nominee, nilai wajar tidak akan diutakatik fiskus
3. lah emang beda rekan yg dilaporin dengan neraca?- Originaly posted by bear3600:
1. kalau ikut TA (tax amnesty) itu yg diampuni dan tidak diotak atik lagi apakah keseluruhan dari tahun 2015 dan sebelumnya ataukah hanya atas harta/aset tambahan yg diikutkan dalam TA ?
Semua masalah pajak tahun 2015 dan sebelumnya.
Originaly posted by bear3600:2. untuk harta yg diikutkan dalam TA, apakah harus disertakan dokumen pendukung nya pada saat pengajuan TA? apakah akan disinggung untuk nilai kewajaran atas aset yg diikutkan TA ?
Tidak di singgung saat TA.
Originaly posted by kyloren:3.
Untuk mengisi formulir A1 dan A2 apakah dari harta yg ada di daftar harta SPT tahunan 2015 ataukah dari neraca tahun 2015 ? kalau dari neraca berarti persediaan dan hutang lain2 juga harus dimasukkan ya ?A1 seperti di SPT 2015.
A2 yang mau di TA @kyloren : kalau di daftar harta cuma aset/aktiva lancar dan tetap saja tanpa persediaan, piutang usaha, piutang lain2, dsb..
kalau masukin sesuai neraca berarti di A1 masukin juga persediaan, piutang usaha, piutang lain2, pinjaman karyawan, dll dong ?
lalu di A2 nya kalau sesuai neraca berarti masukin juga Hutang usaha, hutang lain2, dll ya?
yang buat bingung kalo masukin piutang usaha dan hutang usaha itu kan banyak customer dan supplier nya apa hrs dirinci satu2 : nama, alamat, dll sesuai form di A1 dan A2 ?
- Originaly posted by bear3600:
1. kalau ikut TA (tax amnesty) itu yg diampuni dan tidak diotak atik lagi apakah keseluruhan dari tahun 2015 dan sebelumnya ataukah hanya atas harta/aset tambahan yg diikutkan dalam TA ?
Originaly posted by danilecarlo:Semua masalah pajak tahun 2015 dan sebelumnya.
salah rekan, harta yang tidak di ikutkan ke dalam TA akan kena denda 200%, sesuai pmk 118 tahun 2016
- Originaly posted by bear3600:
2. untuk harta yg diikutkan dalam TA, apakah harus disertakan dokumen pendukung nya pada saat pengajuan TA? apakah akan disinggung untuk nilai kewajaran atas aset yg diikutkan TA ?
Kalau WP pas TA bilang punya uang cash / tunai 5 M ? apa gak kaget petugasnya ? tanya dimana taruh diut itu? dirumah ? apa gak takut kebanjiran ? Atau kebakaran ?
Secara notabane kan ngak ada pembuktian ? tapi WP tetap bayar kewajiaban 2% itu kan ? so masih bisa di ajukan saat TA gak ?