Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA untuk WP Badan
Mohon pencerahannya,
Jika penambahan harta berupa Biaya ditangguhkan, apakah posisi aman? Selain Kas pada Laba Ditahan. Apakah untuk lampiran data biaya ditangguhkan tsb hanya berupa rekap excel (softcopy)?
Biaya ditangguhkan adalah nominal investasi yg belum di HPPkan.
Misal : Nilai Investasi berlaku untuk masa 5 th (01 Jan'16 – 31 Des'20)
Yg di HPPkan adl nilai investasi periode 01 Jan-31 Des'16
By Ditagguhkan adl nilai investasi periode 01 Jan'17-31 Des'20- Originaly posted by Therry74:
Apakah untuk lampiran data biaya ditangguhkan tsb hanya berupa rekap excel (softcopy)?
Biaya ditangguhkan adalah nominal investasi yg belum di HPPkan.
Misal : Nilai Investasi berlaku untuk masa 5 th (01 Jan'16 – 31 Des'20)
Yg di HPPkan adl nilai investasi periode 01 Jan-31 Des'16
By Ditagguhkan adl nilai investasi periode 01 Jan'17-31 Des'20Saya belum mudeng rekan haha