Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TA untuk pekerja TKI mandiri

  • TA untuk pekerja TKI mandiri

     An613 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • apahlevi

    Member
    27 August 2016 at 12:42 am

    Halo Tax Expert,

    mau tanya seputar TA nih. Punya NPWP sejak 2007 dan bekerja di Indonesia sampai akhir 2009.

    Setor SPT 3x (2008, 2009, 2010) lalu dari 2010 sampai sekarang saya kerja di LN, dan berdasarkan peraturan pajak utk TKI yang lebih dari 6 bln berada diluar maka bukan object pajak pph.

    pada saat penyetoran SPT di tahun 2008, 2009 dan 2010 kondisi saya masih blm punya aset :D..

    yang mau saya tanyakan

    1. Saya baru membeli properti secara menyicil tahun 2014 dengan menggunakan uang yg saya dpt dari hasil bekerja di Luar Negri, apakah aset tsb harus di deklarasikan sebagai objek Tax Amnesty atau hanya cukup pembetulan SPT?

    2. Di tahun 2016 saya membeli mobil secara mencicil dengan uang hasil bekerja di luar negri dan pertanyaan nya sama dengan nomor 1, apakah aset tsb harus di deklarasikan sebagai objek tax Amnesty atau hanya cukup pembetulan SPT?

    3. di Dokumen formulir pengampunan pajak, di Form A1 dan A2 apakah bisa saya kosongkan?

    4. Status property yg saya beli belum ada surat2nya karena masih dalam proses pembangunan dan ini berbentuk apartment baru ada PPJB saja, nah bagaimana cara menghitung nya ya.. apakah dari harga pembelian atau menunggu NJOP? jika menghitung dari harga pembelian apakah tidak terlalu mahal :D?

    5. Dari tahun 2010 dan 2015 saya tidak pernah lagi setor SPT, apakah jika saya ikut TAX Amnesty denda keterlambatan setor SPT tidak perlu dibayarkan?

    terima kasih atas semua jawabannya..

  • apahlevi

    Member
    27 August 2016 at 12:42 am
  • sistop

    Member
    27 August 2016 at 9:00 am
    Originaly posted by apahlevi:

    pada saat penyetoran SPT di tahun 2008, 2009 dan 2010 kondisi saya masih blm punya aset :D..

    yang mau saya tanyakan

    1. Saya baru membeli properti secara menyicil tahun 2014 dengan menggunakan uang yg saya dpt dari hasil bekerja di Luar Negri, apakah aset tsb harus di deklarasikan sebagai objek Tax Amnesty atau hanya cukup pembetulan SPT?

    tidak bisa pembetulan karena anda blm pernah lapor
    pilihanya adalah lapor spt 2011 s.d 2015 sesuai dgn keadaan sebenarnya, karena penghasilan dr LN bkn objek pajak mestinya hanya denda telat lapor 100rb
    bisa jg ikut TA dgn hanya lap spt 2015 dan membuat surat pernyataan

    Originaly posted by apahlevi:

    2. Di tahun 2016 saya membeli mobil secara mencicil dengan uang hasil bekerja di luar negri dan pertanyaan nya sama dengan nomor 1, apakah aset tsb harus di deklarasikan sebagai objek tax Amnesty atau hanya cukup pembetulan SPT?

    2016 lapor SPT nya di jan s.d 31 Maret 2017 jd aman
    ga bisa pembetulan lawong blm pernah lapor

    Originaly posted by apahlevi:

    3. di Dokumen formulir pengampunan pajak, di Form A1 dan A2 apakah bisa saya kosongkan?

    bisa asal SPT 2015 nya kosong tp ttp lapor spt

    Originaly posted by apahlevi:

    4. Status property yg saya beli belum ada surat2nya karena masih dalam proses pembangunan dan ini berbentuk apartment baru ada PPJB saja, nah bagaimana cara menghitung nya ya.. apakah dari harga pembelian atau menunggu NJOP? jika menghitung dari harga pembelian apakah tidak terlalu mahal :

    pikir belakang setelah fixed ikut ta atau menyampaikan spt yg blm lapor

    Originaly posted by apahlevi:

    5. Dari tahun 2010 dan 2015 saya tidak pernah lagi setor SPT, apakah jika saya ikut TAX Amnesty denda keterlambatan setor SPT tidak perlu dibayarkan

    dihapus dendanya

  • apahlevi

    Member
    27 August 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by sistop:

    tidak bisa pembetulan karena anda blm pernah lapor
    pilihanya adalah lapor spt 2011 s.d 2015 sesuai dgn keadaan sebenarnya, karena penghasilan dr LN bkn objek pajak mestinya hanya denda telat lapor 100rb

    Terima kasih Infonya Mas/Mba Sistop, nah mengenai ini ada pertanyaan lagi mengenai laporan SPT 2011 -2015, saya pernah baca
    telat deklarasi asset di SPT itu malah kena denda 2% per bulan. Kalo saya lapor SPT 2011 s/d 2015 apakah akan kena denda yg 2% perbulan :D..

    Originaly posted by sistop:

    bisa jg ikut TA dgn hanya lap spt 2015 dan membuat surat pernyataan

    Surat pernyataan apa ya, mungkin bisa kasih info detail mengenai surat ini?

    Originaly posted by sistop:

    2016 lapor SPT nya di jan s.d 31 Maret 2017 jd aman
    ga bisa pembetulan lawong blm pernah lapor

    Iya ya baru ngeh ini tahun 2016 brarti laporannya di masukin pada saat penumpulan SPT 2016 di tahun 2017 nanti.. In case saya mau ikut TA brarti mobil ini ga perlu di deklarasikan ya, lumayan kan sebagai pengurang perkalian denda hehehe..

    Originaly posted by sistop:

    bisa asal SPT 2015 nya kosong tp ttp lapor spt

    Originaly posted by sistop:

    pikir belakang setelah fixed ikut ta atau menyampaikan spt yg blm lapor

    saya sih masih menimbang2 nih antara pembetulan SPT atau ikut TA.. saya juga mau konsultasi dulu dengan helpdesk TA atau AR begitu mendarat di Indo..

    terima kasih banyak infonya mas/mba sistop..

  • eddycg

    Member
    27 August 2016 at 5:16 pm

    1. Ikut program TA
    2. Harta yang diperoleh di tahun 2016 akan dilaporkan pada saat pelaporan SPT Tahunan 2016 (batas akhirnya 31 Mar'17)
    3. apabila di SPT Tahunan terakhir tidak ada lapor harta dan utang, maka bisa dikosongkan tetapi tetap dilampirkan
    4. utk nilai harta atas rumah adalah berdasarkan nilai wajarnya, jadi dikembalikan kepada WP
    5. tidak perlu bayar dendanya

  • apahlevi

    Member
    27 August 2016 at 5:37 pm
    Originaly posted by eddycg:

    1. Ikut program TA
    2. Harta yang diperoleh di tahun 2016 akan dilaporkan pada saat pelaporan SPT Tahunan 2016 (batas akhirnya 31 Mar'17)
    3. apabila di SPT Tahunan terakhir tidak ada lapor harta dan utang, maka bisa dikosongkan tetapi tetap dilampirkan
    4. utk nilai harta atas rumah adalah berdasarkan nilai wajarnya, jadi dikembalikan kepada WP
    5. tidak perlu bayar dendanya

    terima kasih sarannya mas eddycg, saya masih menimbang2 nih lebih banyak mana benefit pembetulan SPT atau TA, nanti saya update lagi setelah konsultasi dengan AR/TA Helpdesk di Kantor Pajak.

    Originaly posted by eddycg:

    4. utk nilai harta atas rumah adalah berdasarkan nilai wajarnya, jadi dikembalikan kepada WP

    nilai wajar ini masih rancu hehe.. apakah mengikuti harga pasaran atau harga NJOP (jika properti berbentuk rumah)..
    dan di kasus saya ini kan masih blm serah terima, apakah saya bisa deklarasikan dengan harga penawaran perdana?

    terima kasih sebelumnya..

  • An613

    Member
    8 September 2016 at 11:30 am

    mas apahlevi,
    boleh dishare bagaimana solusi nya, apakah jadi ikut TA atau pelaporan SPT biasa utk 2011 s/d 2015? kebetulan situasi saya juga serupa dgn mas, membeli aset dari penghasilan yg sdh dipotong pajak di luar negeri.

    terima kasih sebelumnya..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now