Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA untuk harta warisan (alm)
TA untuk harta warisan (alm)
Rekan Ortax saya minta saran, Ayah (alm) mempunyai rumah seluas 150m2, sekarang ditinggali oleh Ibu dan saya (anak kedua). Ayah tidak punya npwp. Sedang Ibu sudah tua dan tidak berpenghasilan. Ibu berkeinginan untuk membagi rata rumah tersebut ke saya dan kakak saya.
Saya berkeinginan untuk ikut TA dengan melaporkan rumah tersebut. Tapi kakak saya tidak berkeinginan untuk balik nama rumah tersebut. Sedang jika ikut kan harus balik nama sebelum desember 2017.
Sebaiknya apakah saya tidak melaporkan rumah tersebut dan jika saya tidak melaporkan, apakah ada masalah dengan proses balik nama dikemudian hari?
Terima kasih atas sarannya.
Jika tidak dilaporkan..permasalahanny bukan pada proses balik nama..tetapi saat rumah tersebut dwariskan dan dijual..maka hasil penjualannya akan terkena pajak..dan tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan tarif TA
- Originaly posted by JacJas:
Jika tidak dilaporkan..permasalahanny bukan pada proses balik nama..tetapi saat rumah tersebut dwariskan dan dijual..maka hasil penjualannya akan terkena pajak..dan tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan tarif TA
pph pengalihan htb bukannya final ? apa lagi yg diperhitungkan rekan ?
jika rumah tersebut diperoleh sebelum 1 januari 1985, tidak perlu ikut TA karena tidak termasuk dalam batasan ps44 dari pmk118
kutipan dari PMK 118/ 2016
Pasal 44(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;- Originaly posted by hadiraha:
Saya berkeinginan untuk ikut TA dengan melaporkan rumah tersebut. Tapi kakak saya tidak berkeinginan untuk balik nama rumah tersebut. Sedang jika ikut kan harus balik nama sebelum desember 2017.
tidak harus balik nama .
dlm kasus warisan , walau tidak ikut Tax am, saat Balik Nama PPh bebas..
Balik nama sertifikat , kaitannya dgn Badan Pertanahan.
sepanjang memenuhi syarat (sdh ada SKB PPh dan BPHTB sdh dibayar) , sertifikat akan di balik nama ke ahli warisnya.
saat Balik Nama ke atas nama rekan hadi, di SPT rekan hadi akan muncul Penghasilan yg tidak termasuk Objek Pajak (1770S-I Bagian B.2 : Warisan) , di lapangan bbrp x terjadi , pihak KPP mengusut apakah ayah anda saat itu sdh dikenai pajak atas penghasilannya (shg bisa beli rumah tsb)apabila rekan akan menjual rumah tsb ke pihak lain(Pembeli) , sepengetahuan saya tidak boleh langsung balik nama dr Almarhum ke Pembeli, jd hrs ke balik nama ke Ahli waris dahulu, kmd balik nama lagi dr Ahli waris ke Pembeli .
di sini akan terhutang PPh dan BPHTB.silakan pertimbangkan , opsi ikut TA akan menikmati Fasilitas pengampunan, slogannya UTL slogannya , 2% tebusannya .
Opsi tidak ikut TA, boleh dipilih sepanjang kita yakin semua harta kita/ortu kita sudah dikenai pajak atas penghasilannya … - Originaly posted by priscella jade:
silakan pertimbangkan , opsi ikut TA akan menikmati Fasilitas pengampunan, slogannya UTL slogannya , 2% tebusannya .Opsi tidak ikut TA, boleh dipilih sepanjang kita yakin semua harta kita/ortu kita sudah dikenai pajak atas penghasilannya …
Tanya nih rekan terkait perpajakan, ayah sudah meninggal setelah lama pensiun, beliau tidak berbisnis dan ibu kami adalah ibu rumah tangga. Sejak ayah meninggal, ibu tidak mengetahui status perpajakan, kapan terakhir kali ayah melaporkan dan asset apa saja yg sudah di laporkan.
Ibu berencana melaporkan SPT 2015 karena beliau yakin sejak ayah meninggal tidak pernah mengurus pajak. Apakah ibu perlu mengikuti tax amnesty? Karena akan sangat berat bagi ibu rumah tangga untuk membayar tebusannya. Jadi beliau berencana hanya melaporkan SPT 2015.
Nah, apabila dikemudian hari ada pemeriksanaan pajak. Apakah ibu akan terkena dampaknya? karena ayah yg paling mengetahui mengenai pajak semasa hidup sudah meninggal. Apakah denda dan hutang pajak bisa diwariskan ke ibu setelah almarhum? apakah ibu akan terkena sanksi hukum? apabila ke kemudian hari orang pajak menemukan bahwa penghasilan ayah, pajak yang dibayarkan ayah tidak sesuai dengan harta yang dimiliki?
Terima kasih atas masukannya rekan semua. sangat berarti bagi saya, sehingga tidak ada keraguan lagi untuk ikut TA. Terima kasih.
- Originaly posted by amat78:
Ibu berencana melaporkan SPT 2015 karena beliau yakin sejak ayah meninggal tidak pernah mengurus pajak. Apakah ibu perlu mengikuti tax amnesty? Karena akan sangat berat bagi ibu rumah tangga untuk membayar tebusannya. Jadi beliau berencana hanya melaporkan SPT 2015.
untuk menentukan Ikut TA, atau menyampaikan SPT saja, paling utama adalah :
per 31-12-2015 jenis Harta apa yg masih atas nama Almarhum /istri ?